Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Istana Sebut Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Tak Langgar Aturan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/6/2025 17:41
Istana Sebut Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Tak Langgar Aturan
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi(MI/R. Muhammad Zen )

KEPALA Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut Wakil Menteri yang rangkap jabatan menjadi Komisaris tak melanggar aturan.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” tegas Hasan di kantornya, Selasa (3/6). 

“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silahkan,” tambahnya. 

Hasan menegaskan bahwa gugatan di MK merupakan hak konstitusional warga. Menurutnya, jika anggota kabinet, hingha kepala PCO, memang tidak dibolehkan untuk rangkap jabatan. 

“Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” ujarnya. 

“Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh menangkap jabatan,” tandas Hasan. 

Diketahui, Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 23 undang-undang di MK.

Penggugat menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3). 

Menurutnya, dalam Pasal 23 tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan oleh wakil menteri yang mengakibatkan kekosongan hukum.  (Ykb/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya