Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

RUU BUMN Disahkan, Ini Penjelasan DPR soal Kewenangan Penunjukan Direksi dan Komisaris

Akmal Fauzi
05/2/2025 10:29
RUU BUMN Disahkan, Ini Penjelasan DPR soal Kewenangan Penunjukan Direksi dan Komisaris
ilustrasi(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron memastikan eksistensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang. Herman mengatakan kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.

"Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN," ujar Herman di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Rabu (5/2).

Tak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Herman menyampaikan Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN. Herman menyampaikan detail perubahan UU BUMN masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

"Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP," ujarnya

Herman menyampaikan UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara. Herman menyampaikan salah satu perubahan yang terjadi terkait setoran dividen BUMN.

"Kalau dulu, dividen disetor ke Kementerian Keuangan, ke negara, sekarang itu ke Danantara, dikelola Danantara untuk selanjutnya dilakukan investasi di lingkungan BUMN dan luar BUMN," kata Herman. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya