Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Itu dilakukan saat pandemi covid-19.
Berdasarkan kajian ICW, penggunaan anggaran DAK fisik yang dilakukan Kemendikbud-Ristek mehyalahi Peraturan Presiden Nomor 123/2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. Namun, Nadiem mengatakan proses pengadaan dilakukan sudah sesuai dengan peraturan.
"Tentunya semua dan ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Mantan bos Gojek itu mengakui, pengadaan laptop Chromebook sebanyak 1,1 juta unit untuk 77 ribu sekolah lebih di Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta DAK fisik.
Bagi ICW, penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah atau bottom-up, bukan diusulkan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga mestinya melampirkan daftar sekolah penerima bantuan.
Bagi Nadiem, proses pengadaan laptop Chromebook telah menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan. Upaya tersebut dilakukan Kemendikbud-Ristek di bawah pimpinannya dengan cara menggandeng institusi negara lainnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), misalnya, digandeng Kemendikbud-Risten untuk memastikan tidak adanya monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut. Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung berperan sebagai pengacara negara yang memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai peraturan yang ada.
Kemendikbudristek juga turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit.
Nadiem menjelaskan, pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook pada 2019-2022 tak terlepeas dari pandemi covid-19 yang bukan hanya mengakibatkan krisis kesehatan, tapi juga krisis pendidikan. Pengadaan laptop, sambungnya, merupakan bagian dari upaya mitigasi dari risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid tetap berlangsung.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," papar Nadiem. (H-4)
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved