Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Periksa Istri Tom Lembong dari Temuan Bukti Elektronik

Candra Yuri Nuralam
16/5/2025 15:11
Kejagung Periksa Istri Tom Lembong dari Temuan Bukti Elektronik
Kapuspen Kejagung Harli Siregar(Candra Yuri/Medcom.Id)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Fransisca Wihardja, beberapa waktu lalu.  Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan permintaan keterangan dari Fransisca didasari bukti elektronik yang ditemukan penyidik.

“Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan (Fransisca),” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, (16/5),

Fransisca, ujar dia,  dipanggil untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan dalam persidangan izin usaha pertambangan timah, dan izin ekspor minyak mentah atau CPO, dan rasuah izin impor gula. Nama dia juga disebut oleh orang lain yang sudah diperiksa lebih dulu.

“Penyebutan informasi hubungan antara yang bersangkutan dengan pihak lain,” ujar Harli.

Harli menyebut penyidik butuh mengonfirmasi Fransisca untuk mendalami temuan. Menurutnya itu hal wajar dalam pengurusan perkara.

“Sehingga penyidik kan wajar kalau melakukan klarifikasi permintaan keterangan, pemeriksaan untuk melihat apa korelasinya terkait dengan perkara itu,” ucap Harli.

Kejagung telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini. Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan sebagai tersangka.Ia diduga menerima Rp697.500.000 untuk membuat suara negatif di media sosial.Selain itu, Adhiya disebut mendapatkan Rp167.000.000 untuk upah lainnya.

Ia telah ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan di Rutan Salemba, cabang Kejagung. Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya