Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap fakta kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam pembebasan terpidana Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Diketahui, Meirizka menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membebaskan anaknya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyerahan uang untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidang Ronald Tannur dilakukan melalui pengacara Lisa Rachmat. Bermula pada 6 oktober 2023, tersangka Meirizka ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa di kantor Lisa Associate Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya.
"Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh," kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Harli menyebut Lisa Rachmat meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Meirizka pun menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat Rp1,5 miliar dalam kurun waktu Oktober-Agustus 2024.
Di sisi lain, peran Lisa Rachmat dalam kasus ini berawal pada Januari 2024 saat penanganan perkara dalam tahap penyidikan, Lisa menghubungi saksi Zarof Ricar, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp. Lisa meminta Zarof memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selanjutnya, sekira 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop kepada Erintuah Damanik. Amplop itu berisi uang 140.000 dollar singapura (SGD) atau setara dengan dengan pecahan 1.000 dolar singapura.
Dua minggu kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Sebanyak 38.000 SGD untuk Erintuah Damanik. Lalu, masing-masing sebesar 36.000 SGD untuk Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Lisa juga berencana memberikan uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera. Namun, uang itu belum diserahkan dan masih dipegang Erintuah Damanik.
Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rachmat bertemu Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan menyerahkan uang sebesar 48.000 SGD. Kemudian, Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lalu, direvisi oleh Heru Hanindyo.
"Kemudian, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ungkap Harli.
Komisi Yudisial (KYP) menyelidiki putusan bebas ini. Dalam sidang Pleno KY, pada Senin, 26 Agustus 2024, memutuskan bahwa ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).
"Dan mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH)," tutur Harli.
Kini, ketiga mejalis hakim itu tengah menjalani sidang kasus dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja segera disidang karena barang bukti dan tersangka telah diserahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Sementara itu, tersangka Zarof Ricar yang terlibat pemufakatan jahat masih proses pemberkasan perkara. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Di samping itu, setelah berbagai upaya dalam pembebasan Ronald Tannur, akhirnya ia divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya. (P-5)
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar meminta kuasa hukum ZF untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
TERPIDANA Gregorius Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap tiga hakim di Rutan Surabaya hari ini, Selasa (5/11). Pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik Kejaksaan Agung.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved