Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERPIDANA Gregorius Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap tiga hakim di Rutan Surabaya hari ini, Selasa (5/11). Pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik Kejaksaan Agung.
Tiga penyidik Kejaksaan Agung yang memeriksa Ronald Tannur tiba di Rutan Surabaya pada Selasa pukul 09.30 WIB. Namun, pemeriksaan Ronald Tannur harus menunggu proses pemberkasan, sehingga pemeriksaan baru dimulai pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan Ronald Tannur oleh tiga penyidik Kejaksaan Agung ini terkait kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tersangka adalah ibunya yang bernama Merizka Widjaja. Seperti diketahui, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya atas kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Tiga hakim memberikan vonis bebas setelah diduga diberi suap oleh Merizka. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim itu, Mahkamah Agung menganulir putusan bebas dari hakim. Ronald Tannur pun dihukum lima tahun kurungan penjara.
Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus menjelaskan, proses pemeriksaan Ronald Tannur dilakukan di Aula Gedung Teknis Rutan Surabaya. Pemeriksaan berjalan lancar dengan pengawalan satu orang petugas keamanan.
"Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan medis, dan hasilnya baik sehingga bisa menjalani pemeriksaan penyidik," kata Tomi.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Rutan Surabaya untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus suap. Hingga pukul 1 siang pemeriksaan masih berlangsung. (HS/J-3)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur membunuh korban Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya karena sakit hati.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
TERDAKWA kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur akhirnya kembali ditangkap.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved