Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERPIDANA Gregorius Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap tiga hakim di Rutan Surabaya hari ini, Selasa (5/11). Pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik Kejaksaan Agung.
Tiga penyidik Kejaksaan Agung yang memeriksa Ronald Tannur tiba di Rutan Surabaya pada Selasa pukul 09.30 WIB. Namun, pemeriksaan Ronald Tannur harus menunggu proses pemberkasan, sehingga pemeriksaan baru dimulai pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan Ronald Tannur oleh tiga penyidik Kejaksaan Agung ini terkait kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tersangka adalah ibunya yang bernama Merizka Widjaja. Seperti diketahui, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya atas kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Tiga hakim memberikan vonis bebas setelah diduga diberi suap oleh Merizka. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim itu, Mahkamah Agung menganulir putusan bebas dari hakim. Ronald Tannur pun dihukum lima tahun kurungan penjara.
Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus menjelaskan, proses pemeriksaan Ronald Tannur dilakukan di Aula Gedung Teknis Rutan Surabaya. Pemeriksaan berjalan lancar dengan pengawalan satu orang petugas keamanan.
"Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan medis, dan hasilnya baik sehingga bisa menjalani pemeriksaan penyidik," kata Tomi.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Rutan Surabaya untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus suap. Hingga pukul 1 siang pemeriksaan masih berlangsung. (HS/J-3)
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dinilai bakal pupus.
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, istri dan anak mantan pejabat MA Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal uang Rp1,2 triliun dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, Rudi Suparmono merupakan bukti mengakarnya mafia peradilan di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved