Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Surabaya, Jawa Timur, menyiapkan ruang khusus untuk pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus lewat keterangan resmi, Senin (4/11). Menurut Tomi, pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.
"Kami siapkan di ruangan registrasi Rutan Surabaya," kata Tomi.
Sementara dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus. Pengamanan tetap dilakukan sesuai prosedur biasanya.
"Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," tegas Tomi.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengonfirmasi rencana Kejaksaan Agung yang akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidananya berinisial GRT. Heni telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.
"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," kata Heni.
Pemeriksaan terhadap Ronald Tannur rencananya akan digelar pada besok. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," kata Heni. (HS/J-3)
TERDAKWA kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur akhirnya kembali ditangkap.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal.
Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
Kejagung melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved