Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Hakim Mangapul terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Dia diganjar hukuman penjara atas ulahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya akan ditambah. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim.
Hukuman itu sejatinya lebih rendah dari permintaan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta Mangapul diberikan hukuman sembilan tahun penjara. (Can/P-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved