Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Uang Miliaran Rupiah yang Disita Kejagung dari Kasus Ronald Tannur Terkait Suap Hakim

Siti Yona Hukmana
24/10/2024 14:41
Uang Miliaran Rupiah yang Disita Kejagung dari Kasus Ronald Tannur Terkait Suap Hakim
Grafis Tiga Hakim yang Membebaskan Gregorius Ronald Tannur(Litbang MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) belum mengungkap nilai suap yang diterima tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, dari sejumlah tempat penggeledahan disita uang miliaran rupiah yang diduga terkait suap untuk tiga hakim tersebut. 

"Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (24/10). 

Pengacara Ronald Tannur itu ialah Lisa Rachmat. Qohar mengatakan pihaknya mengantongi bukti yang cukup Lisa telah menyuap ketiga hakim untuk membebaskan kliennya, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur.

"Itu dibuktikan dengan bagaimana dia (Lisa) transaksi tuker uang asing, bagaimana catatan yang ada, bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana (tempat penggeledahan)," ungkap Qohar.

Termasuk, kata Qohar, dari bukti sejumlah uang yang diterima tiga hakim dan telah disita penyidik Jampidsus. Sejumlah uang itu disita dari kediaman ketiga hakim di tempat berbeda-beda.

Ketika ditanya nilai uang yang dijanjikan dalam suap ini, Qohar belum bisa menjawab detail. Dia mengaku belum menghitung rupiah yang disita secara keseluruhan.

"Namun apa yang sudah kami dapat, apa yang sudah kami amankan, apa yang sudah kami sita, tadi sudah saya sampaikan secara persatu. Secara detail," tutur Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20.389.371.067.

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi. Berikut rinciannya:

  1. Di rumah pengacara Lisa Rachmat di daerah Rungkut Surabaya disita uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat disita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Ada pula dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan handphone Lisa Rachmat
  3. Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya disita uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
  4. Di rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya disitq tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik
  6. Di Apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya disita uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya