Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TIM klarifikasi internal bentukan Mahkamah Agung (MA) diminta tidak mengganggu penyidikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan suap dan atau gratifikasi penanganan perkara yang melibatkan tersangka Zarof Ricar. Diketahui, Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mengaku tidak percaya dengan kerja tim internal MA. Ia mendorong Kejagung untuk bekerja secara transparan, terbuka, dan tidak masuk angin dengan pemeriksaan yang dilakukan tim MA terhadap Zarof.
"Kalau yang bekerja itu tim internal (MA), problemnya, ya, tidak bisa menjamin objektifitas pemeriksaannya," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Selasa (5/11).
Menurutnya, publik justru mengharapkan penyidik JAM-Pidsus untuk mengembangkan kasus sampai membongkar makelar kasus di MA secara luas. Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
Namun, penyidik menemukan uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun lalu. Kemarin, Kejagung memfasilitasi tim internal MA untuk memeriksa Zarof di Kompleks Kejagung.
"Tim internal itu bisa jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan untuk membongkar perkara lainnya. Mainan lama dan usang. Itu yang dikhawatirkan," tandasnya.
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan tim MA kepada Zarof, kemarin, didasarkan pada pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers penetapan Zarof sebagai tersangka pada Jumat (25/10) lalu.
"Waktu rilis press, kan Kapuspenkum bilang ZR ketemu sama salah satu hakim kasasi, kan gitu. Maka dikonfirmasi, betul enggak, kan gitu. Nanti juga tentunya S juga diperiksa, kan gitu," pungkas Yanto. (P-5)
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar.
MA merespons pernyataan KY yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) dalam kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved