Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tim Internal MA Jangan Ganggu Penyidikan Kasus Zarof Ricar

Tri Subarkah
05/11/2024 14:01
Tim Internal MA Jangan Ganggu Penyidikan Kasus Zarof Ricar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

TIM klarifikasi internal bentukan Mahkamah Agung (MA) diminta tidak mengganggu penyidikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan suap dan atau gratifikasi penanganan perkara yang melibatkan tersangka Zarof Ricar. Diketahui, Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mengaku tidak percaya dengan kerja tim internal MA. Ia mendorong Kejagung untuk bekerja secara transparan, terbuka, dan tidak masuk angin dengan pemeriksaan yang dilakukan tim MA terhadap Zarof.

"Kalau yang bekerja itu tim internal (MA), problemnya, ya, tidak bisa menjamin objektifitas pemeriksaannya," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Selasa (5/11).

Menurutnya, publik justru mengharapkan penyidik JAM-Pidsus untuk mengembangkan kasus sampai membongkar makelar kasus di MA secara luas. Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

Namun, penyidik menemukan uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun lalu. Kemarin, Kejagung memfasilitasi tim internal MA untuk memeriksa Zarof di Kompleks Kejagung.

"Tim internal itu bisa jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan untuk membongkar perkara lainnya. Mainan lama dan usang. Itu yang dikhawatirkan," tandasnya.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan tim MA kepada Zarof, kemarin, didasarkan pada pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers penetapan Zarof sebagai tersangka pada Jumat (25/10) lalu.

"Waktu rilis press, kan Kapuspenkum bilang ZR ketemu sama salah satu hakim kasasi, kan gitu. Maka dikonfirmasi, betul enggak, kan gitu. Nanti juga tentunya S juga diperiksa, kan gitu," pungkas Yanto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya