Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap yang melibatkan eks pejabat MA, tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tanur.
Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya. Ia mengatakan pihaknya bersama Kejagung dan MA akan melakukan pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada tingkat kasasi Ronald Tannur. Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," ujar Mukti, melalui keterangannya, Sabtu (26/10).
Mukti mengatakan publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga menjadi perantara atau "makelar" kasasi kasus Ronald Tannur.
Diketahui, ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dirinya ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 WITA.
"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
LR sendiri menjanjikan kepada ZR telah menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, untuk ZR dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujarnya.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang rupiah tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," sambungnya. (J-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved