Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sumber uang suap tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, ada yang berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra.
Djoko Sugiarto Tjandra merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
“Nah, kami menduga bahwa di sana (Kuala Lumpur) ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Antara, Sabtu (12/4).
Asep menjelaskan bahwa dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada Harun Masiku. Lalu, uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap dalam kasus pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.
“Ini yang sedang kami perdalam. Ada hubungan apa nanti ke belakangnya,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa penyidik KPK menganalisis bahwa Harun Masiku secara ekonomi tidak berkemampuan untuk menyuap.
Oleh sebab itu, saat ini penyidik tengah menyelidiki sumber uang suap yang dipakai Harun Masiku tersebut.
“Yang Rp400 juta itu sudah kami ketahui yang sekarang sedang disidangkan, itu dari HK (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto). Diduga dari sana,” katanya.
Ia melanjutkan, “Yang selebihnya nih, kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya.”
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (9/4). Usai diperiksa, dia mengaku kepada para jurnalis bahwa tidak kenal dengan Harun Masiku.
“Saya enggak kenal (Harun), jadi, saya enggak bisa jawab apa-apa dong, ya kan,” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (Ant/P-4)
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved