Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sumber uang suap tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, ada yang berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra.
Djoko Sugiarto Tjandra merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
“Nah, kami menduga bahwa di sana (Kuala Lumpur) ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Antara, Sabtu (12/4).
Asep menjelaskan bahwa dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada Harun Masiku. Lalu, uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap dalam kasus pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.
“Ini yang sedang kami perdalam. Ada hubungan apa nanti ke belakangnya,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa penyidik KPK menganalisis bahwa Harun Masiku secara ekonomi tidak berkemampuan untuk menyuap.
Oleh sebab itu, saat ini penyidik tengah menyelidiki sumber uang suap yang dipakai Harun Masiku tersebut.
“Yang Rp400 juta itu sudah kami ketahui yang sekarang sedang disidangkan, itu dari HK (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto). Diduga dari sana,” katanya.
Ia melanjutkan, “Yang selebihnya nih, kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya.”
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (9/4). Usai diperiksa, dia mengaku kepada para jurnalis bahwa tidak kenal dengan Harun Masiku.
“Saya enggak kenal (Harun), jadi, saya enggak bisa jawab apa-apa dong, ya kan,” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (Ant/P-4)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved