Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Kader PDIP Saeful Bahri soal laporan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, buronan Harun Masiku. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Saeful, Hasto disebut mengetahui penyerahan uang suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu dan Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya mendapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka, baik itu komitmen, atau penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf, saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto,” kata jaksa membacakan BAP Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Saeful membenarkan keterangan itu. Hasto bahkan mengetahui tiap proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan Harun dalam Pileg 2019.
“Ya,” ucap Saeful.
Dalam BAP-nya, Saeful meyakini Hasto mengetahui seluk beluk perkara ini. Termasuk, kata dia, soal lobi-lobi ke KPU untuk meloloskan Harun.
“Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, ‘bahwa saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya’,” ucap jaksa.
“Iya,” jawab Saeful membenarkan BAP-nya.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan masih menjalani tradisi melarung dan berpuasa selama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari dua orang itu. Keduanya diharap memenuhi panggilan pengadilan.
Menurut keterangan yang dibacakan, Hasto sempat marah karena Riezky tidak mau diganti. Sekjen PDIP itu bahkan sempat menggebrak meja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved