Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengaku sudah mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku, dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Lembaga Antirasuah menegaskan masih mendalami proses persidangan.
“KPK masih terus memantau, baik terkait dengan perkara HM (Harun Masiku) ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (16/6).
Budi cuma mau memberikan keterangan singkat. Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Sebelumnya, Arif Budi Raharjo mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, lokasi pastinya enggan dibeberkan.
“Kami ketahui (titik keberadaan Harun), tapi, kami tidak bisa sampaikan di sini,” kata Arif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Arif mengatakan, dia merupakan salah satu tim pencari Harun Masiku. Saat ini, proses pencarian masih dilakukan, walau lokasinya sudah diketahui.
“Kami masih dalam upaya (pencarian) melalui beberapa pihak,” ujar Arif. (Can/P-3)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari dua orang itu. Keduanya diharap memenuhi panggilan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved