Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menyatakan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diputuskan dalam waktu dekat.
Pasalnya, MK hingga saat ini belum menentukan Pemilu 2024 apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau menggunakan model baru/campuran.
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menuturkan pihaknya tak akan mengevaluasi para hakim MK sebelum putusan.
Baca juga : NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
“Melakukan evaluasi terhadap para hakim MK sebelum putusan tentang sistem pemilu itu diputuskan bukanlah cara yang bijak,” papar Santoso kepada Media Indonesia, Minggu (11/6).
Baca juga : PAN Ingatkan MK Soal Open Legal Policy Sistem Pemilu
Jika Hakim MK dievaluasi sebelum putusan, Santoso menyebut hal itu akan menimbulkan kontroversi serta kegaduhan di publik serta menimbulkan interpretasi dalam hal hukum apakah tindakan mengganti itu sesuai UU atau tidak.
“Kita berharap para hakim MK dari manapun mereka berasal (DPR, Pemerintah & MA) yang masing-masing berjumlah tiga orang itu menyerap aspirasi serta keinginan kuat publik agar pemilu legislatif dengan sistem terbuka,” ujarnya.
“Seperti yang sudah dilakukan sejak tahun 2009 mengingat sistem ini dinilai lebih baik dibanding dengan sistem tertutup,” tambahnya. (Z-8)
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved