Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan sistem pemilu 2024 tidak perlu diubah. Melihat aturan pemilu sudah ada, peraturan pelaksana KPU sudah terbit, dan tahapan pemilu yang sudah berjalan, salah satunya penetapan peserta pemilu.
Melihat rekam jejak perubahan sistem pemilu yang dilakukan MK pada tahun 2009 menjadi proporsional terbuka, Jimly menilai hal tersebut kurang tepat. Pasalnya, perubahan sistem pemilu baru dilakukan 7 hari jelang pemungutan suara.
Anggota DPD RI DKI Jakarta ini meminta agar kedepannya dalam pengambilan putusan harus melihat pemilu sebagai satu kesatuan proses tahapan. Apabila tahapan pemilu sudah berjalan maka tidak boleh ada perubahan sistem pemilu.
Baca juga: Jimly Himbau untuk Tidak Percaya Rumor Sistem Pemilu Tertutup Sampai Ada Putusan MK
"Kalaupun akan ada perubahan ketentuan undang-undang, berlakunya untuk pemilu berikutnya bukan untuk pemilu yang (prosesnya) sudah berjalan," jelas Jimly saat wawancara via daring, Senin (29/5).
Putusan penggunaan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 dikarenakan tidak adanya mekanisme demokrasi internal. Tolok ukur yang dipakai saat itu ialah penentuan calon legislatif di 2004 yang ditentukan secara sepihak oleh ketua umum partai.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Makanya diputuskan harus dibuat proporsional terbuka. Maksudnya terbuka itu pemilih memilih calonnya (caleg). Jadi, yang suaranya banyak itu yang menang," tuturnya.
Merujuk kepada undang-undang dasar (UUD), tambah Jimly, menegaskan peserta pemilu itu partai politik, maka kewenangan menentukan siapa caleg yang akan duduk di DPR sepenuhnya urusan partai. Hal ini baik untuk menekan biaya pemilu yang terlampau mahal, tetapi beresiko menurunkan kualitas demokrasi.
Ia mengusulkan apabila akan kembali ke sistem proporsional tertutup harus ada kajian yang komprehensif agar terjadi demokrasi internal di partai politik. Sehingga diharapkan pemilihan anggota legislatif bukan sekedar kemauan ketua umum, tapi berdasarkan pemilihan internal di dalam partai politik.
"Harus ada modernisasi dan demokratisasi pelembagaan politik partai," ucap Jimly. (Z-3)
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved