Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie ikut memberikan tanggapan terkait polemik sengketa empat pulau antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatra Utara (Sumut). Jimly mengatakan bahwa keputusan atas kepemilikan empat pulau tersebut masih bisa berubah, khususnya keputusan kuat untuk menyudahi polemik ini dengan mengembalikkan empat pulau tersebut ke pemerintah Aceh.
“Pemerintah bisa saja mengubah lagi aturan dan keputusan Presiden tentang 4 pulau agar kembali ke provinsi Aceh,” kata Jimly dalam keterangannya yang dilansir dari akun X pribadinya pada Senin (16/6).
Menurut Jimly, secara hukum dan sejarah terdapat berbagai alasan kuat mengapa empat pulau tersebut harus dikembalikan kepada Aceh. Ia menilai yang utama tidak ada kebutuhan penting atas empat pulau tersebut untuk Sumut. “Dari sudut pandang nasional dan pusat, tidak ada kebutuhan penting mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” ujarnya.
Di samping itu, faktor seperti budaya dan sejarah menjadi alasan kuat bahwa pulau-pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh, termasuk garis administratif dan geografis yang menurutnya lebih memihak ke Aceh.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI,” ungkapnya.
Sebelumnya, sengketa empat pulau memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan. Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (M-2).
Gubernur Aceh Mualen hadir pada acara kenduri akbar dan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kembalinya empat pulau ke wilayah administratif Aceh.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belajar dari kasus sengketa empat pulau Aceh.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sebagai bagian sah dari wilayah administrasi Aceh dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang tegas dan menjaga keutuhan bangsa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan polemik empat pulau Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) bermula pada masa kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved