Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jimly Sebut 4 Pulau yang Disengketakan Lebih Dekat ke Aceh Secara Hukum dan Sejarah

Devi Harahap
16/6/2025 13:23
Jimly Sebut 4 Pulau yang Disengketakan Lebih Dekat ke Aceh Secara Hukum dan Sejarah
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie(ANTARA)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie ikut memberikan tanggapan terkait polemik sengketa empat pulau antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatra Utara (Sumut). Jimly mengatakan bahwa keputusan atas kepemilikan empat pulau tersebut masih bisa berubah, khususnya keputusan kuat untuk menyudahi polemik ini dengan mengembalikkan empat pulau tersebut ke pemerintah Aceh.

“Pemerintah bisa saja mengubah lagi aturan dan keputusan Presiden tentang 4 pulau agar kembali ke provinsi Aceh,” kata Jimly dalam keterangannya yang dilansir dari akun X pribadinya pada Senin (16/6). 

Menurut Jimly, secara hukum dan sejarah terdapat berbagai alasan kuat mengapa empat pulau tersebut harus dikembalikan kepada Aceh. Ia menilai yang utama tidak ada kebutuhan penting atas empat pulau tersebut untuk Sumut. “Dari sudut pandang nasional dan pusat, tidak ada kebutuhan penting mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” ujarnya.

Di samping itu, faktor seperti budaya dan sejarah menjadi alasan kuat bahwa pulau-pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh, termasuk garis administratif dan geografis yang menurutnya lebih memihak ke Aceh.

“Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI,” ungkapnya.

Sebelumnya, sengketa empat pulau memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan. Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (M-2). 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya