Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie ikut memberikan tanggapan terkait polemik sengketa empat pulau antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatra Utara (Sumut). Jimly mengatakan bahwa keputusan atas kepemilikan empat pulau tersebut masih bisa berubah, khususnya keputusan kuat untuk menyudahi polemik ini dengan mengembalikkan empat pulau tersebut ke pemerintah Aceh.
“Pemerintah bisa saja mengubah lagi aturan dan keputusan Presiden tentang 4 pulau agar kembali ke provinsi Aceh,” kata Jimly dalam keterangannya yang dilansir dari akun X pribadinya pada Senin (16/6).
Menurut Jimly, secara hukum dan sejarah terdapat berbagai alasan kuat mengapa empat pulau tersebut harus dikembalikan kepada Aceh. Ia menilai yang utama tidak ada kebutuhan penting atas empat pulau tersebut untuk Sumut. “Dari sudut pandang nasional dan pusat, tidak ada kebutuhan penting mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” ujarnya.
Di samping itu, faktor seperti budaya dan sejarah menjadi alasan kuat bahwa pulau-pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh, termasuk garis administratif dan geografis yang menurutnya lebih memihak ke Aceh.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI,” ungkapnya.
Sebelumnya, sengketa empat pulau memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan. Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (M-2).
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
KETUA Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau
Gubernur Aceh Mualen hadir pada acara kenduri akbar dan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kembalinya empat pulau ke wilayah administratif Aceh.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
KETUA Komisi II DPR RI mengajak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara untuk duduk bersama mencari titik temu penyelesaian polemik 4 pulau Aceh ke Sumut.
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved