Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Koreksi Keputusan Mendagri, Istana Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/6/2025 15:25
Koreksi Keputusan Mendagri, Istana Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh
Ilustrasi(Dok.Antara)

PEMERINTAH menegaskan empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh. 

“Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, hari ini. 

“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.

Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Selasa (17/6).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengonfirmasi pertemuan tersebut. 

"Iya betul," ungkap Bima, Selasa (17/6/2025).

Bima menyebut pertemuan tersebut akan digelar pukul 13.30 WIB di Wisma Negara.

Bima menegaskan kedua gubernur Muzakir dan Bobby sudah berada di Jakarta.

Sebelummnya, sengketa memanas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri No 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.(Ykb/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya