Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi II DPR Harap Prabowo Cepat Selesaikan Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Rahmatul Fajri
16/6/2025 22:55
Komisi II DPR Harap Prabowo Cepat Selesaikan Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Ilustrasi(Dok.Antara)

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat cepat menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia juga berharap keputusan Presiden Prabowo nantinya juga dapat diterima semua pihak.

"Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," kata Irawan melalui keterangannya, Senin (16/6).

Irawan berpandangan Presiden Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri Tito Karnavian. Ia menilai Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

"Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini," ujar Irawan.

Menurut Irawan, sengketa perbatasan empat pulau antara Aceh dan Sumut memang rumit dan terjadi sudah lama. Irawan meyakini Mendagri Tito Karnavian punya kemampuan menangani sengketa 4 pulau antara dua provinsi yang bertetangga itu. Namun, di sisi lain, ia mengatakan Presiden Prabowo perlu turun untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut. 

"Meskipun saya masih percaya dan meyakini, dengan hak dan kewenangan yang melekat pada Mendagri Tito Karnavian ditambah sederet pengalamannya, Mendagri juga memiliki kemampuan menyelesaikannya," katanya. 

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan Kemendagri mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. 

Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pemerintah pusat. Ia meminta semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya