Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Agar tidak Berlarut, Jimly Asshiddiqie Usul Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan lewat Mediasi Penal Kejagung

Devi Harahap
23/7/2025 11:02
Agar tidak Berlarut, Jimly Asshiddiqie Usul Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan lewat Mediasi Penal Kejagung
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

PROSES hukum kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung di kepolisian. Hingga kini, proses hukum telah masuk pada jadwal pemeriksaan berbagai saksi. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyarankan agar drama yang berlarut-larut ini tidak diselesaikan lewat jalur konfrontasi, melainkan melalui cara yang damai di Kejaksaan Agung agar tak menyeret banyak pihak ke meja hijau.

“Tentang perkara ijazah Pak Jokowi, saya sarankan agar segera saja diselesaikan melalui mediasi penal oleh Kejagung setelah nanti selesai dari Bareskrim,” kata Jimly dalam keterangannya pada Selasa (22/7/).

Jimly juga mendorong Kejaksaan Agung untuk kreatif dan berinovasi dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Hal itu katanya, termasuk penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal yang dapat menguntungkan semua pihak.

“Ini saatnya kejaksaan kreatif berinovasi untuk implementasi restorative justice yang sudah diatur bersama Polri agar soal (kasus) ijazah tidak berlarut-larut,” ucapnya. 

Jimly menegaskan bahwa ‘Jurus damai’ yang ia maksud adalah mediasi penal, sebuah pendekatan restorative justice di mana Kejaksaan Agung bisa menjadi penengah untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan yang panjang dan melelahkan.

“Hal ini adalah solusi inovatif untuk mencegah polemik ijazah ini terus menjadi komoditas politik,” tukasnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi terhadap Roy Suryo cs ke tahap penyidikan.

Kubu Roy Suryo jug telah ‘menggeruduk’ Polda Metro Jaya pada Senin (21/7) untuk meminta gelar perkara khusus dan mendesak pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor, hingga meminta penyitaan ijazah asli sang mantan presiden untuk diuji forensik. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya