Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PROSES hukum kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung di kepolisian. Hingga kini, proses hukum telah masuk pada jadwal pemeriksaan berbagai saksi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyarankan agar drama yang berlarut-larut ini tidak diselesaikan lewat jalur konfrontasi, melainkan melalui cara yang damai di Kejaksaan Agung agar tak menyeret banyak pihak ke meja hijau.
“Tentang perkara ijazah Pak Jokowi, saya sarankan agar segera saja diselesaikan melalui mediasi penal oleh Kejagung setelah nanti selesai dari Bareskrim,” kata Jimly dalam keterangannya pada Selasa (22/7/).
Jimly juga mendorong Kejaksaan Agung untuk kreatif dan berinovasi dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Hal itu katanya, termasuk penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal yang dapat menguntungkan semua pihak.
“Ini saatnya kejaksaan kreatif berinovasi untuk implementasi restorative justice yang sudah diatur bersama Polri agar soal (kasus) ijazah tidak berlarut-larut,” ucapnya.
Jimly menegaskan bahwa ‘Jurus damai’ yang ia maksud adalah mediasi penal, sebuah pendekatan restorative justice di mana Kejaksaan Agung bisa menjadi penengah untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan yang panjang dan melelahkan.
“Hal ini adalah solusi inovatif untuk mencegah polemik ijazah ini terus menjadi komoditas politik,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi terhadap Roy Suryo cs ke tahap penyidikan.
Kubu Roy Suryo jug telah ‘menggeruduk’ Polda Metro Jaya pada Senin (21/7) untuk meminta gelar perkara khusus dan mendesak pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor, hingga meminta penyitaan ijazah asli sang mantan presiden untuk diuji forensik. (P-4)
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI,”
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Lebih lanjut Jimly juga optimis dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan pemerintahan yang baru ada komitmen serius.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved