Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung di kepolisian. Hingga kini, proses hukum telah masuk pada jadwal pemeriksaan berbagai saksi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyarankan agar drama yang berlarut-larut ini tidak diselesaikan lewat jalur konfrontasi, melainkan melalui cara yang damai di Kejaksaan Agung agar tak menyeret banyak pihak ke meja hijau.
“Tentang perkara ijazah Pak Jokowi, saya sarankan agar segera saja diselesaikan melalui mediasi penal oleh Kejagung setelah nanti selesai dari Bareskrim,” kata Jimly dalam keterangannya pada Selasa (22/7/).
Jimly juga mendorong Kejaksaan Agung untuk kreatif dan berinovasi dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Hal itu katanya, termasuk penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal yang dapat menguntungkan semua pihak.
“Ini saatnya kejaksaan kreatif berinovasi untuk implementasi restorative justice yang sudah diatur bersama Polri agar soal (kasus) ijazah tidak berlarut-larut,” ucapnya.
Jimly menegaskan bahwa ‘Jurus damai’ yang ia maksud adalah mediasi penal, sebuah pendekatan restorative justice di mana Kejaksaan Agung bisa menjadi penengah untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan yang panjang dan melelahkan.
“Hal ini adalah solusi inovatif untuk mencegah polemik ijazah ini terus menjadi komoditas politik,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi terhadap Roy Suryo cs ke tahap penyidikan.
Kubu Roy Suryo jug telah ‘menggeruduk’ Polda Metro Jaya pada Senin (21/7) untuk meminta gelar perkara khusus dan mendesak pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor, hingga meminta penyitaan ijazah asli sang mantan presiden untuk diuji forensik. (P-4)
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved