Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisinya pihaknya kini memasuki tahap penting, yakni pengumpulan aspirasi publik. Tahap ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi reformasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Ia menegaskan bahwa komisi bekerja berdasarkan mandat langsung dari Presiden, yang bersifat tidak dapat dinegosiasikan.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipercepat. Presiden memberi mandat langsung, dan mandat tersebut tidak dapat ditawar,” ujar Jimly usai menyampaikan paparan dalam FGD Reformasi Polri di Great Institute, Jakarta, Jumat (28/11).
Komisi diberikan waktu tiga bulan untuk merampungkan laporan final. Jimly menjelaskan bahwa ada tiga tahap kerja yang sedang berjalan.
Pada tahap pertama, komisi mengumpulkan aspirasi masyarakat dari berbagai kanal. Masukan datang dari publik, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga riset, hingga unsur internal Polri. “Puluhan ribu masukan telah masuk dan terus kami kumpulkan,” katanya.
Tahap kedua adalah penyusunan rekomendasi kebijakan oleh sepuluh anggota komisi berdasarkan data dan analisis kebutuhan reformasi. “Keputusan harus dibuat dengan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional. Setiap anggota wajib menuliskan pandangannya berdasarkan data, fakta, dan kajian ilmiah,” tegas Jimly.
Tahap ketiga mencakup finalisasi laporan, termasuk opsi revisi peraturan, penyempurnaan kode etik, dan rekomendasi perubahan regulasi. Jimly juga menyoroti tiga klaster utama reformasi yang menjadi fokus komisi: struktural, instrumental, dan kultural. Reformasi struktural mencakup organisasi dan tata kewenangan; reformasi instrumental meliputi pembaruan regulasi, SOP, serta penguatan rule of law dan rule of ethics; sementara reformasi kultural berfokus pada perubahan mentalitas dan budaya kerja.
“Tiga aspek ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan kultural memang penting, tapi hasilnya jangka panjang. Karena itu, pembenahan struktural dan regulatif harus dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Terkait keterlibatan unsur internal Polri dalam komisi, termasuk Kapolri, Jimly memastikan bahwa independensi tetap menjadi prinsip utama. Masukan dari internal justru diperlukan agar analisis lebih lengkap.
“Kita harus mendengar kondisi di dalam. Reformasi tidak bisa hanya dilihat dari luar,” jelasnya.
Komisi berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk memastikan objektivitas proses. Sementara itu, pengumpulan aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember. Jimly kembali mengimbau masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif.
“Komisi membutuhkan rekomendasi yang konkret, bukan sekadar keluhan. Rumusan kebijakan yang dapat langsung dipertimbangkan dan dibahas,” imbuh Jimly..
Ia menegaskan bahwa komisi bekerja demi kepentingan publik dan penguatan pelayanan kepolisian. “Dengan dialog publik yang luas dan pendekatan berbasis data, kami berharap dapat menghasilkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” pungkasnya. (E-3)
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Reformasi kali ini menyentuh aspek fundamental, yakni budaya kerja dan mentalitas para anggota Polri di lapangan.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved