Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komisi Reformasi Polri Merasa Ditelikung Kapolri soal Perpol 10/2025

Rahmatul Fajri
18/12/2025 14:33
Komisi Reformasi Polri Merasa Ditelikung Kapolri soal Perpol 10/2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersam Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie(tengah).(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga. Jimly mengaku baru mengetahui aturan tersebut melalui pesan singkat di luar jam kerja, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya kepada komisi yang dipimpinnya.

Jimly menceritakan, dirinya baru mendapatkan informasi tersebut melalui pesan WhatsApp saat sudah berada di rumah setelah melakukan rapat. Ia bahkan sempat meneruskan informasi tersebut kepada anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.

"Perpol? Kami tidak tahu. Jadi kami lagi rapat bertiga malam-malam, terus saya pulang ke rumah dikasih Whatsapp ada Perpol baru. Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi kita tidak tahu," ujar Jimly di Jakarta, hari ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal, ia telah menegaskan agar keberadaan komisi ini tidak dipertentangkan dengan struktur internal kepolisian.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merupakan anggota dari komisi ini. Oleh karena itu, Jimly berharap ada komunikasi yang lebih transparan sebelum kebijakan baru diputuskan.

"Ini tidak perlu ada perbedaan. Maka kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, Jimly menyoroti pentingnya aliran informasi dan data dari internal Polri kepada kelompok kerja (Pokja) yang dipimpinnya. Mengingat Pokja tersebut banyak diisi oleh tokoh-tokoh dari luar kepolisian, dialog dua arah menjadi kunci utama kesuksesan reformasi.

Jimly mencontohkan, data-data mentah seperti hasil survei internal maupun kerja sama dengan lembaga riset seharusnya bisa diakses oleh komisi untuk bahan evaluasi.

"Internal polisi juga kami perlukan, misalnya ada survei-survei yang dilakukan kerja sama dengan lembaga survei, data-data itu kami juga perlukan. Pokja ini kan banyak orang luar kepolisian, jadi perlu ada dialog informasi dari dalam dan dari luar," pungkasnya.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik