Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga. Jimly mengaku baru mengetahui aturan tersebut melalui pesan singkat di luar jam kerja, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya kepada komisi yang dipimpinnya.
Jimly menceritakan, dirinya baru mendapatkan informasi tersebut melalui pesan WhatsApp saat sudah berada di rumah setelah melakukan rapat. Ia bahkan sempat meneruskan informasi tersebut kepada anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.
"Perpol? Kami tidak tahu. Jadi kami lagi rapat bertiga malam-malam, terus saya pulang ke rumah dikasih Whatsapp ada Perpol baru. Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi kita tidak tahu," ujar Jimly di Jakarta, hari ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal, ia telah menegaskan agar keberadaan komisi ini tidak dipertentangkan dengan struktur internal kepolisian.
Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merupakan anggota dari komisi ini. Oleh karena itu, Jimly berharap ada komunikasi yang lebih transparan sebelum kebijakan baru diputuskan.
"Ini tidak perlu ada perbedaan. Maka kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Jimly menyoroti pentingnya aliran informasi dan data dari internal Polri kepada kelompok kerja (Pokja) yang dipimpinnya. Mengingat Pokja tersebut banyak diisi oleh tokoh-tokoh dari luar kepolisian, dialog dua arah menjadi kunci utama kesuksesan reformasi.
Jimly mencontohkan, data-data mentah seperti hasil survei internal maupun kerja sama dengan lembaga riset seharusnya bisa diakses oleh komisi untuk bahan evaluasi.
"Internal polisi juga kami perlukan, misalnya ada survei-survei yang dilakukan kerja sama dengan lembaga survei, data-data itu kami juga perlukan. Pokja ini kan banyak orang luar kepolisian, jadi perlu ada dialog informasi dari dalam dan dari luar," pungkasnya.(P-1)
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Isu-isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam World Privacy Day Conference (WPDC) 2026 yang digelar pada 28 Januari 2026 di BINUS University Alam Sutera.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved