Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Muncul Usulan Kementerian Keamanan Nasional dan Perubahan Cara Penunjukan Kapolri

Cahya Mulyana
19/12/2025 09:02
Muncul Usulan Kementerian Keamanan Nasional dan Perubahan Cara Penunjukan Kapolri
ilustrasi(MI)

FORUM Integritas Negara Hukum (FINH) mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk usulan pembentukan Kementerian Keamanan Nasional serta evaluasi dan pergantian Kapolri.

Rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi kepada Ketua dan Anggota Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diketuai Jimly Asshiddiqie. FINH menilai reformasi kepolisian tidak dapat dilakukan secara parsial atau administratif, melainkan membutuhkan pembaruan struktural, fungsional, dan kepemimpinan yang menyentuh akar persoalan kelembagaan Polri.

Ketua Presidium FINH, Ahmad Yani menyatakan reformasi kepolisian harus menjawab krisis legitimasi dan menurunnya kepercayaan publik. Menurutnya, berbagai kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan individual.

“Ini bukan semata soal individu, tetapi tentang struktur kekuasaan yang terlalu sentral tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12).

Dalam dokumen yang diserahkan, menurut Ahmad Yani, FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional yang bersifat koordinatif. Kementerian ini diusulkan membawahi dan mengoordinasikan lembaga keamanan sipil seperti Polri, BNPT, Bakamla, dan BSSN, tanpa mencampuri proses penegakan hukum.

Selain itu, Ahmad Yani mengatakan pihaknya mendorong reformasi fungsi dan kewenangan kepolisian, antara lain melalui pemisahan fungsi keamanan dan penyidikan untuk mencegah tumpang tindih peran serta potensi penyalahgunaan kekuasaan. FINH juga menekankan pembatasan diskresi penyidik melalui penguatan RKUHAP serta reorientasi Polri sebagai pelindung masyarakat berbasis community policing.

Dalam aspek kepemimpinan, Ahmad Yani menjelaskan bahwa FINH secara tegas merekomendasikan evaluasi dan pergantian Kapolri yang dinilai gagal menjalankan agenda reformasi. FINH juga mengusulkan pembentukan Komite Seleksi Independen untuk memilih Kapolri baru berdasarkan integritas, kompetensi, serta komitmen pada demokrasi dan hak asasi manusia.

Dia mengatakan penguatan pengawasan eksternal turut menjadi sorotan. FINH mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Etika Kepolisian sebagai lembaga pengawas independen yang menggantikan Kompolnas, dengan kewenangan melakukan audit etik, investigasi pelanggaran, dan pemberian sanksi etik secara mandiri dan transparan.

Sebagai pelengkap, kata dia, FINH melampirkan peta jalan reformasi kepolisian yang mencakup program jangka pendek, menengah, dan panjang. Roadmap tersebut meliputi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, penyusunan RUU Kementerian Keamanan Nasional, serta reformasi sistem rekrutmen dan budaya organisasi kepolisian.

Sekretaris FINH, Teguh Satya Bakti menegaskan Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diberi waktu kerja tiga bulan perlu mengambil langkah tegas dan konstitusional. Ia mengingatkan, reformasi akan gagal jika hanya bersifat simbolik atau administratif.

FINH menyatakan siap berdialog dan memberikan masukan akademik guna mendukung terwujudnya kepolisian yang demokratis, profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurut FINH, reformasi kepolisian merupakan amanat konstitusi sekaligus tuntutan masyarakat demi masa depan sistem hukum yang adil dan beradab.

Hal yang sama diungkapkan Akademisi yang juga Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, bahwa sumber masalah lembaga kepolisian secara mendasar adalah terdapat pada pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

"Dalam pasal tersebut mereka diberikan kewenangan yang sangat luas, sehingga kepolisian dengan bebas berselancar dalam menggunakan kewenangannya," kata Ismail.

Ia menyebut, keleluasaan kewenangan tersebut melingkupi fungsi keamanan sipil, ketertiban dan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Namun, di dalamnya tanpa pengaturan yang tegas terkait fungsi tersebut, dan tidak ada kontrol yang ketat atas pelaksanaan kewenangan dan fungsi polisi tersebut. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik