Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Anggota DPR Sebut Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden Ancam Demokrasi

Rahmatul Fajri
15/12/2025 11:49
Anggota DPR Sebut Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden Ancam Demokrasi
ilustrasi(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi merespons adanya usulan penunjukan Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR. Aboe menegaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip checks and balances antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Prinsip tersebut, kata ia, merupakan fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi sekaligus negara hukum.

"Idealnya, kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan," ujar Aboe melalui keterangannya, Senin (15/12).

Menurut Aboe, Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Namun, di sisi lain, DPR juga memiliki fungsi konstitusional yang tidak kalah penting, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Maka dari itu, Aboe menilai dalam konteks pengangkatan Kapolri, persetujuan DPR merupakan bentuk pengawasan politik yang bersifat konstitusional. Mekanisme tersebut diperlukan agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan secara absolut, terlebih terhadap institusi yang memiliki kewenangan koersif seperti kepolisian.

“Polisi adalah alat negara yang memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan. Dalam teori negara hukum, siapa pun yang mengendalikan alat koersif negara harus berada di bawah pengawasan demokratis,” kata Aboe.

Aboe menilai mengingat Kapolri memimpin institusi koersif sipil, maka proses pengangkatannya tidak tepat apabila sepenuhnya diserahkan sebagai hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif. Menurutnya, keterlibatan DPR justru menjadi mekanisme untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, serta netralitas Polri.

Aboe berpendapat pelibatan parlemen dalam pengisian jabatan strategis di bidang penegakan hukum merupakan praktik lazim di banyak negara demokrasi. Ia mengambil contoh Amerika Serikat, di mana Direktur FBI harus memperoleh persetujuan Senat. Sementara di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.

“Indonesia mengikuti praktik demokrasi modern dengan menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk melemahkan Presiden, melainkan untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum,” kata Aboe.

Sebelumnya, Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden. Sehingga, penunjukan Kapolri tidak perlu melalui proses di DPR.

Hal itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12).

"Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" kata Da'i. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik