Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi merespons adanya usulan penunjukan Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR. Aboe menegaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip checks and balances antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Prinsip tersebut, kata ia, merupakan fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi sekaligus negara hukum.
"Idealnya, kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan," ujar Aboe melalui keterangannya, Senin (15/12).
Menurut Aboe, Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Namun, di sisi lain, DPR juga memiliki fungsi konstitusional yang tidak kalah penting, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Maka dari itu, Aboe menilai dalam konteks pengangkatan Kapolri, persetujuan DPR merupakan bentuk pengawasan politik yang bersifat konstitusional. Mekanisme tersebut diperlukan agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan secara absolut, terlebih terhadap institusi yang memiliki kewenangan koersif seperti kepolisian.
“Polisi adalah alat negara yang memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan. Dalam teori negara hukum, siapa pun yang mengendalikan alat koersif negara harus berada di bawah pengawasan demokratis,” kata Aboe.
Aboe menilai mengingat Kapolri memimpin institusi koersif sipil, maka proses pengangkatannya tidak tepat apabila sepenuhnya diserahkan sebagai hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif. Menurutnya, keterlibatan DPR justru menjadi mekanisme untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, serta netralitas Polri.
Aboe berpendapat pelibatan parlemen dalam pengisian jabatan strategis di bidang penegakan hukum merupakan praktik lazim di banyak negara demokrasi. Ia mengambil contoh Amerika Serikat, di mana Direktur FBI harus memperoleh persetujuan Senat. Sementara di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.
“Indonesia mengikuti praktik demokrasi modern dengan menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk melemahkan Presiden, melainkan untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum,” kata Aboe.
Sebelumnya, Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden. Sehingga, penunjukan Kapolri tidak perlu melalui proses di DPR.
Hal itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12).
"Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" kata Da'i. (Faj/P-3)
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Usulan penunjukan langsung Kapolri justru memunculkan pertanyaan publik soal timing dan pihak yang diuntungkan.
FPIR mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan diskusi mendalam, melibatkan pakar, dan mempertimbangkan masukan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan.
Presiden Prabowo Subianto mengungkap upaya penyuapan terhadap dirinya dan menolak melihat daftar perusahaan pelanggar hukum demi menghindari konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat militer kepada ribuan petani di Karawang sebagai apresiasi tertinggi atas keberhasilan swasembada beras 2025.
Presiden Prabowo Subianto berseloroh bahwa koalisi partainya harus mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani dipanggil Presiden Prabowo Subianto Sabtu malam.
Presiden RI Prabowo Subianto menekankan perbaikan kualitas rumah subsidi di tengah masih besarnya backlog kepemilikan rumah yang disebut mencapai 29 juta orang
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah/janji tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved