Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
Indrajaya menilai tindakan Mirwan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” kata Indrajaya, melalui keterangannya, Rabu (10/12).
Indrajaya menyatakan bahwa perintah Presiden agar Mendagri memecat Bupati Aceh Selatan sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujar Indrajaya.
Indrajaya menjelaskan langkah pemberhentian secara permanen ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan UU Nomor 9/2015). Pasal 78-79 menjelaskan pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.
Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat serta memprioritaskan keselamatan warga saat bencana terjadi.
Berikutnya, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
Indrajaya menambahkan bahwa seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana, tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan, dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan.
Lebih lanjut, Indrajaya berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya. (Faj/P-2)
Presiden Prabowo Subianto mengungkap upaya penyuapan terhadap dirinya dan menolak melihat daftar perusahaan pelanggar hukum demi menghindari konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat militer kepada ribuan petani di Karawang sebagai apresiasi tertinggi atas keberhasilan swasembada beras 2025.
Presiden Prabowo Subianto berseloroh bahwa koalisi partainya harus mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani dipanggil Presiden Prabowo Subianto Sabtu malam.
Presiden RI Prabowo Subianto menekankan perbaikan kualitas rumah subsidi di tengah masih besarnya backlog kepemilikan rumah yang disebut mencapai 29 juta orang
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah/janji tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12).
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved