Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Gus Falah Nilai Keputusan Presiden Berikan Keadilan Pada Dua Guru

Cahya Mulyana
14/11/2025 15:29
Gus Falah Nilai Keputusan Presiden Berikan Keadilan Pada Dua Guru
Gus Falah.(dok.Istimewa)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kedua guru ASN itu dipecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung, akibat dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang sudah disetujui komite sekolah.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, keputusan Presiden Prabowo itu menunjukkan empati dan keberpihakan terhadap korban ketidakadilan hukum.

"Langkah Presiden itu merupakan perwujudan dari penegakan keadilan, karena kedua guru tersebut sejatinya korban ketidakadilan," tegas Gus Falah, Jumat (14/11).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, kedua guru itu diberhentikan secara tidak adil setelah divonis bersalah. Padahal,  mereka mengumpulkan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.

Seharusnya, sambung Gus Falah, langkah kedua guru itu menyadarkan semua pihak bahwa hak-hak guru honorer harus dipenuhi.

Gus Falah melanjutkan, langkah Presiden Prabowo itu juga merupakan pengingat bagi aparatur pemerintah sendiri agar berpihak pada kepentingan guru honorer.

"Kedua guru itu saja peduli pada hak guru honorer, mosok aparatur negara tidak, malah mereka dihukum. Keputusan Presiden itu seharusnya menjadikan aparatur negara peduli pada pemenuhan hak guru honorer," tegas Gus Falah

Sebelumnya, surat terkait pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba itu, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, diteken oleh Presiden Prabowo di hadapan dua guru tersebut di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, baru-baru ini.

Langkah itu diambil tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Presiden Prabowo, yang sempat membaca sejenak surat tersebut, langsung membubuhkan tanda tangannya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya