Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Komisi III Minta Presiden Putuskan Nasib Polisi Aktif yang Masih Isi Jabatan Sipil

Rahmatul Fajri
19/11/2025 16:38
Komisi III Minta Presiden Putuskan Nasib Polisi Aktif yang Masih Isi Jabatan Sipil
Kapolri Jendral Listyo Sigit.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan nasib anggota Polri aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.

Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang diatur undang-undang kecuali pensiun atau mengundurkan diri. 

Nasir mengatakan semua pihak menghormati putusan MK tersebut.

Ia menegaskan putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

“Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujar Nasir melalui keterangannya, Rabu (19/11).

Nasir memahami adanya polemik mengenai pejabat Polri yang sedang menjabat di ranah sipil tetap dipertahankan atau tidak. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. 

Lebih lanjut, Nasir mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menyebut langkah tersebut sebagai momentum penting.

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” kata Nasir. (H-4)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya