Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan penting ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis.
Dengan putusan tersebut, MK menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya.
Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil cukup dengan dalih penugasan Kapolri, tanpa harus mundur dari keanggotaan Polri.
“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
“…jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK menilai keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan anomali hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon mencantumkan sejumlah anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil, termasuk:
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka yaitu
(Ant/P-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Polri mengeklaim bahwa penempatan anggota aktif di kementerian dan lembaga negara dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan nasib anggota Polri aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.
Sejak adanya putusan MK tersebut maka sumber daya manusia (SDM) Polri pada struktur jabatan sipil tidak sah
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved