Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan penting ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis.
Dengan putusan tersebut, MK menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya.
Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil cukup dengan dalih penugasan Kapolri, tanpa harus mundur dari keanggotaan Polri.
“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
“…jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK menilai keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan anomali hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon mencantumkan sejumlah anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil, termasuk:
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka yaitu
(Ant/P-4)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Polri mengeklaim bahwa penempatan anggota aktif di kementerian dan lembaga negara dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan nasib anggota Polri aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.
Sejak adanya putusan MK tersebut maka sumber daya manusia (SDM) Polri pada struktur jabatan sipil tidak sah
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved