Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait larangan polisi aktif menempati posisi sipil.
Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk penempatan ke depan. Artinya, personel Polri yang sudah menjabat sebelum putusan ditetapkan tetap boleh melanjutkan tugasnya, kecuali jika institusi kepolisian menarik mereka.
“Mereka sudah menjabat sebelum putusan MK keluar, jadi tidak ada kewajiban mundur, kecuali jika Polri memutuskan menarik,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa.
Supratman menambahkan bahwa hal ini akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya untuk memetakan jabatan sipil mana yang masih relevan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian.
Menurutnya, ada sejumlah lembaga yang memang memiliki kedekatan fungsi dengan Polri, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa direktorat penegakan hukum di kementerian tertentu.
“Putusan MK berlaku untuk pengajuan baru. Tapi yang sudah menjabat sebelum putusan, saya kira tidak perlu mundur,” tegasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11) memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK juga menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan sipil atas penugasan dari Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. (Ant/E-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved