Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Menkum: Polisi yang Terlanjur Duduk di Jabatan Sipil tak Perlu Mundur

Andhika Prasetyo
18/11/2025 14:37
Menkum: Polisi yang Terlanjur Duduk di Jabatan Sipil tak Perlu Mundur
Ilustrasi(Antara)

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait larangan polisi aktif menempati posisi sipil.

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk penempatan ke depan. Artinya, personel Polri yang sudah menjabat sebelum putusan ditetapkan tetap boleh melanjutkan tugasnya, kecuali jika institusi kepolisian menarik mereka.

“Mereka sudah menjabat sebelum putusan MK keluar, jadi tidak ada kewajiban mundur, kecuali jika Polri memutuskan menarik,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa.

Supratman menambahkan bahwa hal ini akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya untuk memetakan jabatan sipil mana yang masih relevan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian.

Menurutnya, ada sejumlah lembaga yang memang memiliki kedekatan fungsi dengan Polri, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa direktorat penegakan hukum di kementerian tertentu.

“Putusan MK berlaku untuk pengajuan baru. Tapi yang sudah menjabat sebelum putusan, saya kira tidak perlu mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11) memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK juga menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan sipil atas penugasan dari Kapolri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya