Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait larangan polisi aktif menempati posisi sipil.
Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk penempatan ke depan. Artinya, personel Polri yang sudah menjabat sebelum putusan ditetapkan tetap boleh melanjutkan tugasnya, kecuali jika institusi kepolisian menarik mereka.
“Mereka sudah menjabat sebelum putusan MK keluar, jadi tidak ada kewajiban mundur, kecuali jika Polri memutuskan menarik,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa.
Supratman menambahkan bahwa hal ini akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya untuk memetakan jabatan sipil mana yang masih relevan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian.
Menurutnya, ada sejumlah lembaga yang memang memiliki kedekatan fungsi dengan Polri, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa direktorat penegakan hukum di kementerian tertentu.
“Putusan MK berlaku untuk pengajuan baru. Tapi yang sudah menjabat sebelum putusan, saya kira tidak perlu mundur,” tegasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11) memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK juga menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan sipil atas penugasan dari Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. (Ant/E-3)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved