Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait larangan polisi aktif menempati posisi sipil.
Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk penempatan ke depan. Artinya, personel Polri yang sudah menjabat sebelum putusan ditetapkan tetap boleh melanjutkan tugasnya, kecuali jika institusi kepolisian menarik mereka.
“Mereka sudah menjabat sebelum putusan MK keluar, jadi tidak ada kewajiban mundur, kecuali jika Polri memutuskan menarik,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa.
Supratman menambahkan bahwa hal ini akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya untuk memetakan jabatan sipil mana yang masih relevan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian.
Menurutnya, ada sejumlah lembaga yang memang memiliki kedekatan fungsi dengan Polri, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa direktorat penegakan hukum di kementerian tertentu.
“Putusan MK berlaku untuk pengajuan baru. Tapi yang sudah menjabat sebelum putusan, saya kira tidak perlu mundur,” tegasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11) memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK juga menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan sipil atas penugasan dari Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. (Ant/E-3)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved