Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Benny Kabur Harman Sebut RI Bukan Negara Polisi

Rahmatul Fajri
14/11/2025 20:28
MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Benny Kabur Harman Sebut RI Bukan Negara Polisi
ilustrasi.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendukung keputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.

Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

"Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," kata Benny, melalui keterangannya, Jumat (14/11).

Benny berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Ia mengatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding. Ia meyakini Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny.

Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law. Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," jelas Benny.

Di sisi lain, Benny mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan. Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Benny mengingatkan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menjawab gugatan soal pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Putusan MK ini juga telah diakomodir di UU BUMN yang baru.

"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," tukasnya. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya