Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam amar putusannya, MK menegaskan setiap pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti Komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, dan BKSAP, wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30%.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi atas langkah progresif MK yang dinilainya sebagai terobosan penting untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
“Putusan ini merupakan tonggak penting bagi kemajuan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Keterwakilan perempuan di tingkat pimpinan AKD bukan hanya soal angka, tetapi memastikan perspektif dan pengalaman perempuan hadir dalam setiap kebijakan yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Senin (3/11).
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem, yang kemudian mengajukan gugatan ke MK.
Kemen PPPA juga telah menyoroti persoalan ini melalui berbagai forum advokasi, termasuk Seminar Politik Nasional pada November 2024 yang membahas pentingnya representasi perempuan di lembaga legislatif.
Data Kemen PPPA per September 2025 menunjukkan, pimpinan AKD perempuan terbanyak berada di Komisi IX (Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial) dengan tiga orang perempuan.
Namun, masih terdapat lima komisi DPR RI yang belum memiliki pimpinan perempuan sama sekali, yaitu Komisi I, II, V, VIII, dan XI. Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan perlindungan anak justru tidak memiliki pimpinan perempuan.
Menurut Arifah, keterlibatan perempuan dalam posisi strategis di parlemen penting untuk memastikan isu-isu kesetaraan gender dan perlindungan anak menjadi bagian dari kebijakan publik di semua sektor.
“Ketiadaan perempuan dalam pimpinan AKD berpotensi menghilangkan perspektif perempuan dalam kebijakan politik, agama, pertahanan, dan sektor lainnya. Dengan jumlah perempuan Indonesia yang hampir setara dengan laki-laki, kebijakan yang sensitif gender akan memperkuat kualitas pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh,” katanya.
Arifah juga berharap partai politik menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan komitmen nyata untuk menempatkan kader-kader perempuan terbaik pada posisi pimpinan AKD. Ia menekankan pentingnya menghindari domestikasi perempuan pada komisi-komisi tertentu saja.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA akan memperkuat sinergi dengan lembaga legislatif, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil guna mengawal implementasi keterwakilan perempuan 30 persen di seluruh lini pengambilan keputusan.
“Kemen PPPA akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perempuan tidak lagi terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan dan menjadi bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif gender,” pungkas Arifah. (Ata/P-3)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved