Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam amar putusannya, MK menegaskan setiap pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti Komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, dan BKSAP, wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30%.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi atas langkah progresif MK yang dinilainya sebagai terobosan penting untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
“Putusan ini merupakan tonggak penting bagi kemajuan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Keterwakilan perempuan di tingkat pimpinan AKD bukan hanya soal angka, tetapi memastikan perspektif dan pengalaman perempuan hadir dalam setiap kebijakan yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Senin (3/11).
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem, yang kemudian mengajukan gugatan ke MK.
Kemen PPPA juga telah menyoroti persoalan ini melalui berbagai forum advokasi, termasuk Seminar Politik Nasional pada November 2024 yang membahas pentingnya representasi perempuan di lembaga legislatif.
Data Kemen PPPA per September 2025 menunjukkan, pimpinan AKD perempuan terbanyak berada di Komisi IX (Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial) dengan tiga orang perempuan.
Namun, masih terdapat lima komisi DPR RI yang belum memiliki pimpinan perempuan sama sekali, yaitu Komisi I, II, V, VIII, dan XI. Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan perlindungan anak justru tidak memiliki pimpinan perempuan.
Menurut Arifah, keterlibatan perempuan dalam posisi strategis di parlemen penting untuk memastikan isu-isu kesetaraan gender dan perlindungan anak menjadi bagian dari kebijakan publik di semua sektor.
“Ketiadaan perempuan dalam pimpinan AKD berpotensi menghilangkan perspektif perempuan dalam kebijakan politik, agama, pertahanan, dan sektor lainnya. Dengan jumlah perempuan Indonesia yang hampir setara dengan laki-laki, kebijakan yang sensitif gender akan memperkuat kualitas pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh,” katanya.
Arifah juga berharap partai politik menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan komitmen nyata untuk menempatkan kader-kader perempuan terbaik pada posisi pimpinan AKD. Ia menekankan pentingnya menghindari domestikasi perempuan pada komisi-komisi tertentu saja.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA akan memperkuat sinergi dengan lembaga legislatif, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil guna mengawal implementasi keterwakilan perempuan 30 persen di seluruh lini pengambilan keputusan.
“Kemen PPPA akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perempuan tidak lagi terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan dan menjadi bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif gender,” pungkas Arifah. (Ata/P-3)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved