Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal 30% keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD).
Khaeron mengatakan demokrasi yang sehat memberikan kesempatan yang besar bagi perempuan di dunia politik. Ia mengatakan keterwakilan perempuan itu sudah terlihat pada proses pemilihan legislatif.
"Kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan. Bahkan di dalam nomor urut pencalegan itu kan pada setiap 3 nama itu harus ada 1 nama perempuan. Itu sebuah kesempatan yang besar," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10).
Herman mengatakan putusan MK soal 30% keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan AKD DPR itu semakin memperbesar kesempatan untuk perempuan di dunia politik. Ia mengatakan Fraksi Partai Demokrat akan menjalankan putusan tersebut.
"Saya kira di dalam pos-pos tertentu kalau memang itu sudah menjadi keputusan final and binding, ya itu harus dijalankan," katanya.
Meski demikian, Herman menuturkan untuk menempatkan perempuan di pimpinan AKD DPR bergantung pada masing-masing fraksi.
"Untuk menempatkan pimpinan itu tergantung kepada fraksi-fraksi untuk mendorong seseorang ada di fraksi itu, ada di posisi pimpinan itu, pimpinan AKD. Nah kalau misalkan dalam pimpinan AKD-nya tidak ada lagi, jatah dari ini sudah ada, sudah dikirimkan ke tempat lain, kan juga memang tidak ada," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10).
Ia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sebagaimana ditetapkan melalui rapat paripurna DPR,” tukas Suhartoyo. (Faj/P-2)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Komisi di DPR akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi kepada pimpinan DPR.
Cucun berharap DPR dapat semakin maksimal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat.
Puan berharap komposisi ini dapat meningkatkan kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved