Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespon soal polemik mengenai revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang disebut dapat mencopot pejabat yang dilantik melalui Sidang Paripurna. Ia menegaskan Tatib DPR tidak serampangan melakukan evaluasi performa kinerja pejabat negara yang bisa berdampak pada sanksi pencopotan.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Komisi di DPR akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, hasilnya akan diberikan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
“Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinan lah yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Senin (17/2).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, substansi evaluasi yang disasar yakni tentang kinerja yang buruk, hingga dugaan penyimpangan perilaku pejabat negara.
“Tugas AKD, dalam hal ini komisi yang dulu melakukan fit and proper test, hanya melakukan evaluasi. Dalam evaluasi kan kami memiliki sejumlah fakta, data terkait dengan kinerja mereka. Bahkan penyimpangan perilaku, misalnya,” ungkap Rifqinizamy.
Di samping, rapat evaluasi juga membuka ruang bagi pejabat negara untuk memberikan klarifikasi terhadap penilaian kinerja dan informasi yang mengemuka di ruang publik. Rapat evaluasi menjadi ruang dialogis antara pejabat negara dan wakil rakyat.
“Tapi kalau fakta itu kita ungkapkan, dengan bukti dan seterusnya, dan beliau harus kita kasih waktu klarifikasi dong, lalu kita bikinlah berita acara evaluasi,” tambahnya.
Menurutnya, presiden akan menindaklanjuti secara proporsional, seperti memberikan peringatan, teguran, hingga pencopotan. Rifqinizamy menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang tata tertib DPR yang dapat langsung mencopot pejabat negara, merupakan informasi yang keliru.
“Jangan juga berpikir ketika kami mengadakan rapat evaluasi, sama dengan kami beralih profesi dari anggota DPR sebagai malaikat pencabut nyawa, jangan gitu dong. Kita juga pasti akan melakukan secara proporsional dan profesional,” pungkasnya. (Faj/P-3)
DPR akan mendalami sejumlah hal kepada calon Dubes, di antaranya pemahaman politik luar negeri dan strategi diplomasi.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Antara lain mengenai pemukiman haji hingga peluang Indonesia menggunakan Bandara Taif untuk kedatangan dan kepulangan jemaah.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut Kerajaan Arab Saudi mengirimkan sinyal positif terhadap urusan ibadah haji yang diajukan pemerintah Indonesia.
PRESIDEN Prabowo Subianto telah bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) di Arab Saudi. Rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi dapat lampu hijau.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membenarkan bahwa pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) siswa di lingkungan sekolah akan dimulai pada Agustus 2025.
Mulai 1 Agustus 2025, Cek Kesehatan Gratis direncakan dilaksanakan di seluruh sekolah di bawah Kemendikdasmen dan di bawah Kemenag.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjalankan ibadah umrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved