Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespon soal polemik mengenai revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang disebut dapat mencopot pejabat yang dilantik melalui Sidang Paripurna. Ia menegaskan Tatib DPR tidak serampangan melakukan evaluasi performa kinerja pejabat negara yang bisa berdampak pada sanksi pencopotan.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Komisi di DPR akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, hasilnya akan diberikan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
“Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinan lah yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Senin (17/2).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, substansi evaluasi yang disasar yakni tentang kinerja yang buruk, hingga dugaan penyimpangan perilaku pejabat negara.
“Tugas AKD, dalam hal ini komisi yang dulu melakukan fit and proper test, hanya melakukan evaluasi. Dalam evaluasi kan kami memiliki sejumlah fakta, data terkait dengan kinerja mereka. Bahkan penyimpangan perilaku, misalnya,” ungkap Rifqinizamy.
Di samping, rapat evaluasi juga membuka ruang bagi pejabat negara untuk memberikan klarifikasi terhadap penilaian kinerja dan informasi yang mengemuka di ruang publik. Rapat evaluasi menjadi ruang dialogis antara pejabat negara dan wakil rakyat.
“Tapi kalau fakta itu kita ungkapkan, dengan bukti dan seterusnya, dan beliau harus kita kasih waktu klarifikasi dong, lalu kita bikinlah berita acara evaluasi,” tambahnya.
Menurutnya, presiden akan menindaklanjuti secara proporsional, seperti memberikan peringatan, teguran, hingga pencopotan. Rifqinizamy menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang tata tertib DPR yang dapat langsung mencopot pejabat negara, merupakan informasi yang keliru.
“Jangan juga berpikir ketika kami mengadakan rapat evaluasi, sama dengan kami beralih profesi dari anggota DPR sebagai malaikat pencabut nyawa, jangan gitu dong. Kita juga pasti akan melakukan secara proporsional dan profesional,” pungkasnya. (Faj/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri KTTĀ Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved