Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP momentum pilkada publik kerap disuguhi berbagai iklan kampanye yang menjanjikan perubahan. Di balik hiruk-pikuk baliho dan video kampanye, ada satu pola yang berulang: kandidat perempuan nyaris tak pernah benar-benar hadir sebagai pilihan kepemimpinan utama.
Padahal secara demografis jumlah penduduk laki-laki di Jakarta mencapai 5.360.827 dan perempuan mencapai 5.317.148. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi berupa kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik. Namun sejauh mana kebijakan tersebut berpengaruh?
Dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 muncul beberapa nama di antaranya Tri Rismaharini, Sri Mulyani Indrawati, Rahayu Saraswati, Zita Anjani, dan Ida Fauziyah. Meskipun sempat ramai dibicarakan, tidak satu pun dari nama-nama tersebut ditetapkan sebagai calon resmi.
Sementara itu, dalam DPRD DKI Jakarta jumlah perempuan yang menduduki kursi hanya 28 orang dari total 106 anggota. Kondisi ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik Jakarta masih berada pada batas minimum, meskipun jumlah penduduk perempuan dan laki-laki hampir seimbang.
Iklan kampanye bisa menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan visibilitas kandidat perempuan di mata publik. Namun dalam representasi media, perempuan kerap diasosiasikan dengan urusan domestik dan penampilan fisik, sementara laki-laki dikaitkan dengan pekerjaan, bisnis, dan kepemimpinan.
Bahasa media tidak jarang memosisikan perempuan sebagai pelengkap narasi politik. Misalnya penyebutan istilah 'istri' alih-alih nama sebagai aktor
politik dengan kapasitas dan gagasan. Ketika media gagal menampilkan perempuan sebagai pemimpin penuh, publik pun tidak pernah diberi kesempatan menilai kapasitas mereka secara setara.
Keterwakilan perempuan dalam politik harus dipandang sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh warga negara. Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
Jika politik di Jakarta ingin benar-benar inklusif, yang perlu diubah bukan hanya jumlah keterwakilan perempuan, melainan juga cara kita memandang dan menarasikan kepemimpinan perempuan itu sendiri.
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, (2025, 15 September), Jumlah penduduk Provinsi DKI
Jakarta menurut kelompok umur dan jenis kelamin (jiwa).
Maulana, Abdul Haris (2024, 26 Agustus) Daftar 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024–2029
yang Ditetapkan KPU, Kompas.com.
Prihatiningsih, Tika dan Inneu Mutiara Mudrikah, (2020) Representasi Perempuan dalam Iklan (Studi
Deskriptif terhadap Tayangan Iklan di Televisi), Jurnal Ilmu Komunikasi (J-IKA), Vol. 7, No. 2.
Syahrani, Queenadia (2024, 16 Juli) Deretan Perempuan yang Diprediksi Bakal Bertarung di Pilkada
Jakarta 2024, BeritaSatu.
Ulfah, Maria (2024) Pemberitaan Perempuan dalam Politik di CNN Indonesia pada Pemilu 2024
dalam Perspektif Wacana Kritis Sara Mills (Tesis, Program Magister Komunikasi dan Penyiaran
Islam, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Jika pembungkaman terus dibiarkan, kita berisiko melahirkan generasi bungkam. Apatis, enggan terlibat, dan tumbuh di negara yang mengaku demokratis.
Yang kita butuhkan adalah Pancasila yang hidup dalam setiap klik, setiap unggahan, dan setiap interaksi digital kita.
Kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari krisis kesehatan mental yang kian mengkhawatirkan.
Ancaman sering jadi alat menguasai kekuasaan. Selanjutnya, kebebasan sipil dibatasi. Oposisi dilabeli sebagai musuh negara.
Penataan ulang tata ruang, penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan alam harus menjadi prioritas, bukan sekadar slogan.
Media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk membentuk pola pikir generasi muda ke arah yang positif jika digunakan dengan benar dan didukung oleh kesadaran kritis dan bimbingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved