Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
APALAH arti demokrasi tanpa kebebasan berpendapat? Pertanyaan ini semakin relevan ketika saat ini banyak kritik di Indonesia kerap berujung pelaporan, intimidasi, hingga ancaman pidana. Aktivis mahasiswa ditangkap, warga dilaporkan, musisi ditekan, dan unggahan media sosial diproses secara hukum.
Ketika undang-undang lebih sering dipersepsikan sebagai alat merespons kritik daripada melindungi hak warga, persoalan ini tidak lagi bersifat individual. Ini menyangkut masa depan kebebasan bersuara.
Situasi tersebut memicu chilling effect. Banyak warga memilih diam karena takut berhadapan dengan proses hukum. Kritik dipersepsikan sebagai risiko, bukan hak.
Demokrasi memang tetap berjalan, tetapi kehilangan partisipasi kritis publik. Padahal, kritik adalah mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap akuntabel dan tidak berjalan tanpa kontrol.
Secara normatif, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Jaminan ini diperkuat melalui UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No 12 Tahun 2005. Artinya, negara memiliki kewajiban melindungi kebebasan berekspresi dan berpikir, serta mencegah perlakuan sewenang-wenang.
Namun, realitas di lapangan seringkali bertolak belakang. Ruang berekspresi masih diwarnai intimidasi dan jerat hukum terhadap kelompok kritis.
Freedom House mencatat penurunan indeks demokrasi Indonesia. Penindasan terhadap kebebasan berpendapat, terutama terhadap aktivis dan oposisi, disebut sebagai salah satu penyebab utama kemunduran kualitas demokrasi.
Di ranah digital, kecenderungan ini tampak semakin jelas. Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 107 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi pada 2022. Angka itu naik menjadi 126 kasus pada 2023.
Pada 2024, jumlahnya melonjak menjadi 170 kasus, tertinggi dalam satu dekade terakhir. Data ini menunjukkan bahwa ruang digital yang seharusnya memperluas partisipasi publik justru terasa semakin berisiko bagi warga yang menyampaikan kritik.
Dalam perdebatan ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan utama. Sejak disahkan pada 2008, UU ITE terus menuai kritik. Sejumlah pasalnya dinilai lentur dan mudah ditafsirkan.
Pasal pencemaran nama baik, yang semula diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan kini menjadi Pasal 27A, serta Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, kerap dipandang sebagai celah kriminalisasi. Masyarakat, jurnalis, dan akademisi menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Catatan SAFEnet memperlihatkan eskalasi yang konsisten. Sepanjang 2013–2022, lebih dari 500 orang tercatat menjadi korban jerat pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Tren ini menguat pada masa pandemi dan menjelang tahun politik.
Pada 2020, terdapat 84 kasus pemidanaan menggunakan UU ITE. Jumlah tersebut terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Data ini memperkuat dugaan bahwa UU ITE kerap digunakan sebagai respons terhadap ekspresi warga.
Kerentanan penyalahgunaan UU ITE setidaknya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, rumusan delik yang lentur membuka ruang tafsir subjektif. Definisi ‘muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik’ dalam Pasal 27A dapat ditafsirkan sangat luas.
Kedua, penegakan hukum yang tidak konsisten. Laporan berbasis UU ITE sering diproses cepat, sementara kasus lain berjalan lamban. Hal ini memunculkan kesan ‘pasal sapu jagat’.
Ketiga, kultur represif terhadap kritik masih kuat. Kondisi ini sudah terasa bahkan sebelum ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dihidupkan kembali dalam KUHP baru.
Sejumlah kasus konkret menunjukkan bahwa ‘bersuara berujung penjara’ bukan sekadar jargon. Kasus Khariq Anhar menjadi salah satu contoh. Ia adalah mahasiswa Universitas Riau dan pengiat media sosial.
Khariq ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta setelah aktif menyuarakan keresahan publik terkait demonstrasi 25–28 Agustus 2025. Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Ponselnya juga disita secara paksa.
Ia dijerat Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE No 35 dengan tuduhan manipulasi informasi elektronik. Aktivitasnya disebut berupa kritik kebijakan. TAUD menilai kasus ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.
Kasus lain menimpa Laras Faizati (LFK). Ia mengunggah Instagram Story untuk meluapkan kekecewaan atas meninggalnya Affan Kurniawan yang ditabrak kendaraan taktis Brimob.
Unggahan tersebut didakwa menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Padahal, sasaran kritik Laras adalah institusi Polri, bukan kelompok berbasis suku, agama, atau ras.
Pembungkaman juga dialami kelompok musik Sukatani. Band ini menghadapi intimidasi akibat lagu satir Bayar Bayar Bayar yang menyinggung praktik pungutan liar. Peristiwa ini menambah daftar pembatasan terhadap ekspresi seni. Kritik sosial diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai masukan.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa kebebasan bersuara berada di titik rawan. Laporan KontraS menyebut penangkapan terhadap aktivis dan tindakan sewenang-wenang masih terjadi hingga akhir 2025.
Situasi ini menyebarkan ketakutan di masyarakat. Praktik self-censorship pun meningkat, termasuk di kalangan jurnalis. Jika dibiarkan, ruang publik akan semakin menyempit. Yang tersisa hanyalah suara yang aman dan jinak.
Reformasi 1998 pernah membuka keran kebebasan. Namun residu otoritarianisme masih terasa. Pasal yang lentur, penegakan hukum bermasalah, dan elit yang anti-kritik membuat kebebasan itu kembali tersumbat.
Demokrasi yang sehat bukan ditandai oleh absennya kritik. Demokrasi yang sehat justru hidup dari kritik tanpa rasa takut.
Jika pembungkaman terus dibiarkan, kita berisiko melahirkan generasi bungkam. Apatis, enggan terlibat, dan tumbuh di negara yang mengaku demokratis.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Pasal 28E(3); UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No.19/2016 jo UU No.1/2024 (UU ITE); UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)
Jurnal
Arifin, Zainal dkk. (2025). Implikasi Hukum Perubahan Kedua UU ITE: Menyeimbangkan Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Publik dalam Demokrasi Digital. Jurnal Ligitasi, Vol. 26, No. 1. DOI: https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.21555
Persunay, A. J., & Fuad, Z. M. (2025). Declining Democracy and Constrained Voice: A Haberasian and Foucauldian Critique of Indonesian Freedom of Expression. Jurnal Filsafat PhilArchive, Vol. 35, No. 1-2. DOI: https://doi.org/10.22146/jf.95754
Website
Freedom House. (2023). Indonesia: Freedom in The World 2023 Country Report. (Diakses pada 21 Desember 2025). https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-world/2023
Hukum Online.Com. (4 Februari 2025). Kebebasan Berpendapat di Indonesia Antara Hak dan Ancaman. (Diakses pada 21 Desember 2025) https://www.hukumonline.com/berita/a/kebebasan-berpendapat-di-indonesia-antara-hak-dan-ancaman-lt67c03696355b8/
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (16 Desember 2025). Kemarahan Warga Adalah Ekspresi yang Sah: Bebaskan Laras! Karena Laras Adalah Kita. (Diakses pada 20 Desember 2025). https://bantuanhukum.or.id/kemarahan-warga-adalah-ekspresi-yang-sah-bebaskan-laras-karena-laras-adalah-kita/
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved