Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Korps PMII Putri (PB KOPRI) menyatakan sikap terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepada daerah (pilkada) yang kembali mengemuka. PB KOPRI menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut harus tetap menjamin kedaulatan rakyat dan tidak menjadi langkah mundur bagi keterwakilan perempuan diruang publik.
Ketua Bidang Politik dan Kajian Stratejik PB KOPRI Gaby Tiara menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu disikapi secara hati-hati dan terbuka. Menurutnya, pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
“Pilkada langsung tidak hanya soal prosedur elektoral, tetapi juga menyangkut prinsip kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi lokal. Potensi hilangnya kedekatan emosional dan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat,” ujar Gaby Tiara dalam keterangannya, Senin (12/1).
Ia mengakui bahwa dalam praktiknya pilkada masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tingginya biaya politik, polarisasi di masyarakat, hingga belum optimalnya kualitas demokrasi di tingkat daerah. Namun demikian, Gaby Tiara menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut seharusnya dijawab melalui perbaikan sistem dan penguatan regulasi, bukan dengan mengurangi hak partisipasi rakyat.
“Solusi atas problem pilkada semestinya diarahkan pada penguatan penegakan hukum, pembenahan tata kelola politik lokal, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Gaby menekankan bahwa bagi organisasi perempuan seperti PB KOPRI, pilkada langsung memiliki arti strategis dalam memperluas ruang partisipasi perempuan dan kelompok masyarakat lainnya. Mekanisme pemilihan langsung dinilai membuka peluang yang relatif lebih setara bagi perempuan untuk terlibat dan tampil dalam kontestasi kepemimpinan daerah. Dalam sistem langsung, perempuan memiliki kesempatan untuk membangun legitimasi dari akar rumput yang sering kali bias gender.
“Di tengah masih kuatnya hambatan struktural dan budaya patriarki dalam politik, Pilkada langsung memberi ruang bagi perempuan untuk memperoleh legitimasi langsung dari rakyat,” jelasnya.
PB KOPRI, lanjut Gaby, mendorong agar setiap wacana perubahan kebijakan terkait pilkada dibahas secara inklusif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok perempuan. Ia menegaskan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Kami berharap setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan jangka panjang demokrasi Indonesia, termasuk penguatan demokrasi lokal dan partisipasi perempuan, bukan sekadar solusi jangka pendek atas persoalan politik praktis,” pungkasnya
Menanggapi isu ini secara organisatoris, Ketua Umum PB KOPRI, Wulan Sari Aliyatus Sholihah menyatakan bahwa fokus perbaikan seharusnya bukan pada perubahan mekanisme, melainkan pada pembenahan sistem pendukungnya seperti penurunan biaya politik dan penegakan peraturan Pemilu.
Wulan menambahkan bahwa KOPRI akan mengawal ketat isu ini untuk memastikan tidak adanya degradasi dekomokrasi. "Kami meminta Presiden, seluruh jajaran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif meninjau ulang kebijakan mekanisme Pilkada ini. KOPRI menolak jika wacana perubahan mekanisme Pilkada hanya dijadikan solusi pragmatis untuk meredam biaya politik namun mengorbankan partisipasi publik. Hak politik perempuan tidak boleh ditukar dengan efisiensi anggaran," ujar Wulan Sari. (Cah/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved