Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sistem Mufakat Dinilai Asumsi Prematur Para Elite

Devi Harahap
12/1/2026 16:53
Sistem Mufakat Dinilai Asumsi Prematur Para Elite
illustrasi(MI)

GURU Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai anggapan bahwa pilkada melalui DPRD tetap demokratis karena dilakukan lewat musyawarah dan mufakat, tidak dibangun dengan argumentasi yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.

“Anggapan bahwa pilkada lewat DPRD tetap demokratis, bisa menekan biaya politik, dan persoalan relasi pusat-daerah itu dibangun dari asumsi-asumsi yang bersifat jump conclusion,” kata Mada dalam diskusi ‘Kepala Daerah Dipilih Wakil Rakyat: Resentralisasi Politik, Pembiayaan Pemilu, Legitimasi Elektoral’ pada Senin (12/1).

Mada menilai, narasi musyawarah/mufakat yang diklaim para elite partai politik sebagai sistem yang demokratis, justru berisiko menjadi legitimasi baru bagi praktik elitisme dan oligarki dalam pengambilan keputusan publik.

“Kita tahu dari banyak kajian bahwa sistem pembuatan kebijakan publik kita sangat elitis dan oligarkis. Dalam kondisi seperti itu, musyawarah mufakat di DPRD tidak bersifat deliberatif,” ujarnya.

Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka. Tanpa itu, nilai musyawarah hanya menjadi pembenar politik.

“Kalau syarat deliberasi tidak terpenuhi, maka musyawarah mufakat hanya dibaca sebagai alasan pembenar untuk mengembangkan praktik oligarki dan elitisme dalam proses kebijakan publik,” tegasnya.

Ia juga menilai usulan pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur di tengah tren global penguatan demokrasi elektoral.

“Di tengah gelombang demokrasi dunia, hampir semua negara bahkan yang otoriter mengklaim menyelenggarakan pemilu. Indonesia justru ingin kembali ke masa lalu dengan meniadakan pemilihan langsung,” kata Mada.

Menurutnya, pemilu merupakan prasyarat minimum dari demokrasi prosedural. Jika pilkada tidak lagi dilaksanakan secara langsung, maka legitimasi kekuasaan dan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan akan tergerus.

“Baik pemilihan lewat DPRD maupun langsung oleh rakyat, prinsip kompetisi dan partisipasi tidak boleh dihilangkan. Itu ujungnya soal legitimasi,” ujarnya.

Mada juga mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan melalui DPRD benar-benar mampu menjamin kompetisi yang sehat dan partisipasi publik yang inklusif.

“Kompetisi itu untuk mendapatkan pemimpin berintegritas dan berkapasitas, sementara partisipasi merujuk pada keterlibatan masyarakat. Pertanyaannya, apakah lewat DPRD prinsip itu masih dijalankan atau justru dihilangkan?” katanya.

Lebih jauh, Mada mengingatkan bahwa jika narasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan melebar ke isu lain yang lebih berisiko bagi demokrasi.

“Bisa saja nanti berkembang ke wacana pengisian penyelenggara pemilu oleh TNI-Polri atau partai politik, dan itu jelas mempertaruhkan masa depan demokrasi kita,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya strategi politik tertentu di balik dorongan pilkada melalui DPRD, termasuk potensi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Pertanyaannya, apakah ini strategi akhir partai politik untuk tidak menegakkan putusan MK? Atau memang sejak awal ada keinginan agar mekanisme pemilu dan pilkada semakin tidak partisipatif?” pungkasnya. (Dev/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik