Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai anggapan bahwa pilkada melalui DPRD tetap demokratis karena dilakukan lewat musyawarah dan mufakat, tidak dibangun dengan argumentasi yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.
“Anggapan bahwa pilkada lewat DPRD tetap demokratis, bisa menekan biaya politik, dan persoalan relasi pusat-daerah itu dibangun dari asumsi-asumsi yang bersifat jump conclusion,” kata Mada dalam diskusi ‘Kepala Daerah Dipilih Wakil Rakyat: Resentralisasi Politik, Pembiayaan Pemilu, Legitimasi Elektoral’ pada Senin (12/1).
Mada menilai, narasi musyawarah/mufakat yang diklaim para elite partai politik sebagai sistem yang demokratis, justru berisiko menjadi legitimasi baru bagi praktik elitisme dan oligarki dalam pengambilan keputusan publik.
“Kita tahu dari banyak kajian bahwa sistem pembuatan kebijakan publik kita sangat elitis dan oligarkis. Dalam kondisi seperti itu, musyawarah mufakat di DPRD tidak bersifat deliberatif,” ujarnya.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka. Tanpa itu, nilai musyawarah hanya menjadi pembenar politik.
“Kalau syarat deliberasi tidak terpenuhi, maka musyawarah mufakat hanya dibaca sebagai alasan pembenar untuk mengembangkan praktik oligarki dan elitisme dalam proses kebijakan publik,” tegasnya.
Ia juga menilai usulan pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur di tengah tren global penguatan demokrasi elektoral.
“Di tengah gelombang demokrasi dunia, hampir semua negara bahkan yang otoriter mengklaim menyelenggarakan pemilu. Indonesia justru ingin kembali ke masa lalu dengan meniadakan pemilihan langsung,” kata Mada.
Menurutnya, pemilu merupakan prasyarat minimum dari demokrasi prosedural. Jika pilkada tidak lagi dilaksanakan secara langsung, maka legitimasi kekuasaan dan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan akan tergerus.
“Baik pemilihan lewat DPRD maupun langsung oleh rakyat, prinsip kompetisi dan partisipasi tidak boleh dihilangkan. Itu ujungnya soal legitimasi,” ujarnya.
Mada juga mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan melalui DPRD benar-benar mampu menjamin kompetisi yang sehat dan partisipasi publik yang inklusif.
“Kompetisi itu untuk mendapatkan pemimpin berintegritas dan berkapasitas, sementara partisipasi merujuk pada keterlibatan masyarakat. Pertanyaannya, apakah lewat DPRD prinsip itu masih dijalankan atau justru dihilangkan?” katanya.
Lebih jauh, Mada mengingatkan bahwa jika narasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan melebar ke isu lain yang lebih berisiko bagi demokrasi.
“Bisa saja nanti berkembang ke wacana pengisian penyelenggara pemilu oleh TNI-Polri atau partai politik, dan itu jelas mempertaruhkan masa depan demokrasi kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya strategi politik tertentu di balik dorongan pilkada melalui DPRD, termasuk potensi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Pertanyaannya, apakah ini strategi akhir partai politik untuk tidak menegakkan putusan MK? Atau memang sejak awal ada keinginan agar mekanisme pemilu dan pilkada semakin tidak partisipatif?” pungkasnya. (Dev/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved