Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai anggapan bahwa pilkada melalui DPRD tetap demokratis karena dilakukan lewat musyawarah dan mufakat, tidak dibangun dengan argumentasi yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.
“Anggapan bahwa pilkada lewat DPRD tetap demokratis, bisa menekan biaya politik, dan persoalan relasi pusat-daerah itu dibangun dari asumsi-asumsi yang bersifat jump conclusion,” kata Mada dalam diskusi ‘Kepala Daerah Dipilih Wakil Rakyat: Resentralisasi Politik, Pembiayaan Pemilu, Legitimasi Elektoral’ pada Senin (12/1).
Mada menilai, narasi musyawarah/mufakat yang diklaim para elite partai politik sebagai sistem yang demokratis, justru berisiko menjadi legitimasi baru bagi praktik elitisme dan oligarki dalam pengambilan keputusan publik.
“Kita tahu dari banyak kajian bahwa sistem pembuatan kebijakan publik kita sangat elitis dan oligarkis. Dalam kondisi seperti itu, musyawarah mufakat di DPRD tidak bersifat deliberatif,” ujarnya.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka. Tanpa itu, nilai musyawarah hanya menjadi pembenar politik.
“Kalau syarat deliberasi tidak terpenuhi, maka musyawarah mufakat hanya dibaca sebagai alasan pembenar untuk mengembangkan praktik oligarki dan elitisme dalam proses kebijakan publik,” tegasnya.
Ia juga menilai usulan pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur di tengah tren global penguatan demokrasi elektoral.
“Di tengah gelombang demokrasi dunia, hampir semua negara bahkan yang otoriter mengklaim menyelenggarakan pemilu. Indonesia justru ingin kembali ke masa lalu dengan meniadakan pemilihan langsung,” kata Mada.
Menurutnya, pemilu merupakan prasyarat minimum dari demokrasi prosedural. Jika pilkada tidak lagi dilaksanakan secara langsung, maka legitimasi kekuasaan dan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan akan tergerus.
“Baik pemilihan lewat DPRD maupun langsung oleh rakyat, prinsip kompetisi dan partisipasi tidak boleh dihilangkan. Itu ujungnya soal legitimasi,” ujarnya.
Mada juga mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan melalui DPRD benar-benar mampu menjamin kompetisi yang sehat dan partisipasi publik yang inklusif.
“Kompetisi itu untuk mendapatkan pemimpin berintegritas dan berkapasitas, sementara partisipasi merujuk pada keterlibatan masyarakat. Pertanyaannya, apakah lewat DPRD prinsip itu masih dijalankan atau justru dihilangkan?” katanya.
Lebih jauh, Mada mengingatkan bahwa jika narasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan melebar ke isu lain yang lebih berisiko bagi demokrasi.
“Bisa saja nanti berkembang ke wacana pengisian penyelenggara pemilu oleh TNI-Polri atau partai politik, dan itu jelas mempertaruhkan masa depan demokrasi kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya strategi politik tertentu di balik dorongan pilkada melalui DPRD, termasuk potensi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Pertanyaannya, apakah ini strategi akhir partai politik untuk tidak menegakkan putusan MK? Atau memang sejak awal ada keinginan agar mekanisme pemilu dan pilkada semakin tidak partisipatif?” pungkasnya. (Dev/P-3)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved