Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai anggapan bahwa pilkada melalui DPRD tetap demokratis karena dilakukan lewat musyawarah dan mufakat, tidak dibangun dengan argumentasi yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.
“Anggapan bahwa pilkada lewat DPRD tetap demokratis, bisa menekan biaya politik, dan persoalan relasi pusat-daerah itu dibangun dari asumsi-asumsi yang bersifat jump conclusion,” kata Mada dalam diskusi ‘Kepala Daerah Dipilih Wakil Rakyat: Resentralisasi Politik, Pembiayaan Pemilu, Legitimasi Elektoral’ pada Senin (12/1).
Mada menilai, narasi musyawarah/mufakat yang diklaim para elite partai politik sebagai sistem yang demokratis, justru berisiko menjadi legitimasi baru bagi praktik elitisme dan oligarki dalam pengambilan keputusan publik.
“Kita tahu dari banyak kajian bahwa sistem pembuatan kebijakan publik kita sangat elitis dan oligarkis. Dalam kondisi seperti itu, musyawarah mufakat di DPRD tidak bersifat deliberatif,” ujarnya.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka. Tanpa itu, nilai musyawarah hanya menjadi pembenar politik.
“Kalau syarat deliberasi tidak terpenuhi, maka musyawarah mufakat hanya dibaca sebagai alasan pembenar untuk mengembangkan praktik oligarki dan elitisme dalam proses kebijakan publik,” tegasnya.
Ia juga menilai usulan pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur di tengah tren global penguatan demokrasi elektoral.
“Di tengah gelombang demokrasi dunia, hampir semua negara bahkan yang otoriter mengklaim menyelenggarakan pemilu. Indonesia justru ingin kembali ke masa lalu dengan meniadakan pemilihan langsung,” kata Mada.
Menurutnya, pemilu merupakan prasyarat minimum dari demokrasi prosedural. Jika pilkada tidak lagi dilaksanakan secara langsung, maka legitimasi kekuasaan dan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan akan tergerus.
“Baik pemilihan lewat DPRD maupun langsung oleh rakyat, prinsip kompetisi dan partisipasi tidak boleh dihilangkan. Itu ujungnya soal legitimasi,” ujarnya.
Mada juga mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan melalui DPRD benar-benar mampu menjamin kompetisi yang sehat dan partisipasi publik yang inklusif.
“Kompetisi itu untuk mendapatkan pemimpin berintegritas dan berkapasitas, sementara partisipasi merujuk pada keterlibatan masyarakat. Pertanyaannya, apakah lewat DPRD prinsip itu masih dijalankan atau justru dihilangkan?” katanya.
Lebih jauh, Mada mengingatkan bahwa jika narasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan melebar ke isu lain yang lebih berisiko bagi demokrasi.
“Bisa saja nanti berkembang ke wacana pengisian penyelenggara pemilu oleh TNI-Polri atau partai politik, dan itu jelas mempertaruhkan masa depan demokrasi kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya strategi politik tertentu di balik dorongan pilkada melalui DPRD, termasuk potensi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Pertanyaannya, apakah ini strategi akhir partai politik untuk tidak menegakkan putusan MK? Atau memang sejak awal ada keinginan agar mekanisme pemilu dan pilkada semakin tidak partisipatif?” pungkasnya. (Dev/P-3)
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana melontarkan kritik keras terhadap buruknya layanan digital dan memprihatinkannya kondisi fisik perpustakaan di Indonesia.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Sistem pemilihan langsung yang berjalan selama ini justru cenderung menciptakan mentalitas pragmatis di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved