Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh implikasi putusan tersebut terhadap sistem kepegawaian dan tata kelola pemerintahan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan di Jakarta pada Selasa (18/11).
Seperti diketahui, Putusan MK yang dikabulkan pada 13 November 2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pada amar putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh permohonan pemohon dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK juga menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002.
“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuh Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa posisi anggota Polri di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan konstitusi dan Ketetapan MPR.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Ridwan.
Dengan keputusan ini, MK memutuskan keberadaan polisi aktif di jabatan sipil baik manajerial maupun non-manajerial dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum. (H-3)
Pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved