Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Puan: DPR akan Kaji Dampak Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Devi Harahap
18/11/2025 17:58
Puan: DPR akan Kaji Dampak Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.(Dok. MI/Susanto)

DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh implikasi putusan tersebut terhadap sistem kepegawaian dan tata kelola pemerintahan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan di Jakarta pada Selasa (18/11).

Seperti diketahui, Putusan MK yang dikabulkan pada 13 November 2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. 

Pada amar putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh permohonan pemohon dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam sidang putusan.

MK juga menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002.

“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuh Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa posisi anggota Polri di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan konstitusi dan Ketetapan MPR. 

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Ridwan.

Dengan keputusan ini, MK memutuskan keberadaan polisi aktif di jabatan sipil baik manajerial maupun non-manajerial dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik