Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh implikasi putusan tersebut terhadap sistem kepegawaian dan tata kelola pemerintahan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan di Jakarta pada Selasa (18/11).
Seperti diketahui, Putusan MK yang dikabulkan pada 13 November 2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pada amar putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh permohonan pemohon dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK juga menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002.
“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuh Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa posisi anggota Polri di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan konstitusi dan Ketetapan MPR.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Ridwan.
Dengan keputusan ini, MK memutuskan keberadaan polisi aktif di jabatan sipil baik manajerial maupun non-manajerial dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum. (H-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved