Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI hari ini, Selasa (18/11).
"Tidak perlu ada pengumuman. Dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Puan menyatakan sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyatakan Adies Kadir aktif kembali sebagai anggota DPR. Maka dari itu, Puan mengungkapkan rapat paripurna tidak perlu lagi mengumumkan bahwa Adies Kadir aktif dan bertugas di DPR.
"Karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak, harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi. Jadi, ya sudah boleh kembali aktif," katanya.
Sebelumnya, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya seputar dana reses yang menimbulkan kontroversi di ruang publik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, saat membacakan putusan, Rabu (5/11).
Dalam pertimbangannya, MKD menilai Adies memberikan pernyataan terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat. Namun, Adies telah meralat pernyataannya. MKD berpendapat Adies tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media. MKD meminta Adies menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat ketika ditanyakan seputar urusan teknis.
"Karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," ungkap MKD. (H-3)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved