Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI. Itu akan dilakukan pada Rabu (3/9).
"Partai Buruh dengan KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu. Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR tersebut," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9).
Adapun empat orang yang dimaksud ialah Eko Hendro Purnomo, alias Eko Patrio; Saudara Surya Utama, alias Uya Kuya; Ahmad Sahroni; dan Nafa Urbach. Keempatnya dinilai telah memantik kegaduhan akibat ucapan dan tindakannya.
Karena itu, penonaktifan dinilai kurang adil. Belum lagi, kata Said, kata penonaktifan tak serta merta menyudahi fasilitas keanggotaan empat orang tersebut seperti saat masih aktif sebagai anggota dewan.
Diketahui, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Itu terhitung mulai 1 September 2025. Penonaktifan itu menyusul berbagai pertimbangan dan dinamika yang terjadi saat ini di masyarakat.
"Terhitung sejak Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi F. Taslim melalui siaran pers yang diterima, Minggu (31/8).
Langkah itu kemudian diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo, alias Eko Patrio dan Saudara Surya Utama, alias Uya Kuya dari keanggotaan di DPR. Keputusan itu berlaku mulai 1 September 2025.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo dan Saudara Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui keterangan pers, Minggu (31/8).
Keputusan itu diambil berdasarkan dinamika yang berkembang dan setelah melalui pembahasan di Partai. PAN disebut akan terus memegang teguh untuk merealisasikan nilai-nilai reformasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (H-3)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
Saraswati menuai simpati publik karena dianggap punya integritas sebagai anggota DPR karena mengundurkan diri. Simpati itu akan berbalik menjadi antipati, karena Saraswati tidak konsisten.
Mengaktifkan seseorang yang sudah mengundurkan diri itu bukan sesuatu yang tepat. Pasalnya, pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab pada tugasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengunjungi Polres Brebes, Jawa Tengah, Senin (29/9) untuk sosialisasi sekaligus memperkuat sinergi dan sosialiasi tugas pokok lembaga.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal para legislator yang dinonaktifkan berpeluang aktif kembali. Dasco mengatakan penonaktifan tersebut hanya awal sebelum ke MKD.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved