Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok, konon disebut sebagai 'Partai Cokelat'," kata Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD, kata Hasanuddin, telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Pelapor, kata Hasanuddin, menyampaikan aduan atas nama pribadi. Bukan mewakili organisasi maupun institusi apapun.
"Kalau saya lihat, dia warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, 'apakah anda atas nama pemerintah? Bukan', apakah anda atas bama polisi? Bukan', 'apakah anda atas nama Pak Sigit? Bukan'. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi," ungkap politikus PDIP itu.
Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial. Langkah selanjutnya MKD akan memanggil Yulius untuk meminta klarifikasi terkait laporan, pada Selasa, 3 Desember 2024.
"Besok setelah mendapatkan informasi dari yang bersangkutan kami cocokan apakah ini melanggar aturan, apakah ini juga melanggar etika atau lain sebagainya," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap ada anggota DPR yang dilaporkan ke MKD terkait isu Partai Cokelat yang mengintervensi Pilkada 2024. Namun dia tak mengungkap siapa legislator yang dimaksud.
"Ada juga anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut, dan orang tersebut sudah di laporkan ke MKD, kan kami juga anggota MKD, orang tersebut sudah di laporkan ke MKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. (P-5)
Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra
MKD memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto bersalah terkait tuduhan berkaitan partai cokelat (parcok).
Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal kemiripan sosok pria tersebut kepada Haryanto. Namun, dibantah Haryanto.
Istilah ‘partai coklat' dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved