Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terkait usulan pembatalan PPN 12%. Dari surat yang beredar, Rieke dijadwalkan akan dipanggil pada Senin (30/12). Namun, pemanggilan tersebut ditunda.
"Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, ketika dihubungi, Minggu (29/12).
Nazaruddin belum memastikan kapan pemanggilan ulang. Namun, ia mengatakan pemanggilan terhadap Rieke akan dilakukan pada pertengahan Januari 2025.
"Abis masa sidang nanti," ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, beredar surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat itu menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik, karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.
Diketahui, Rieke Diah Pitaloka sempat menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi 'kado' tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke. (M-3)
Rieke Diah Pitaloka desak DPR segera sahkan RUU PPRT. Soroti kontribusi devisa Rp 253 triliun dan perlunya pengakuan PRT sebagai pekerja sesuai standar ILO 189
Pengesahan RUU PPRT penting untuk segera disahkan, karena PRT merupakan salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pemulihan listrik di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat harus dilakukan secara bertahap.
Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemulihan kelistrikan pascabencana di Aceh serta wilayah terdampak di Sumatera Utara dan Sumatera Barat harus dilakukan secara bertahap.
“Ini adalah nyawa seseorang. andai itu keluarga saya, saya hrs bagaimana? Diam? Menunggu keadilan? Apakah ada keadilan itu? Semoga keluarga korban diberi kesabaran."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved