Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MKD Tunda Pemanggilan Terhadap Rieke Terkait PPN 12%

Rahmatul Fajri
29/12/2024 17:28
MKD Tunda Pemanggilan Terhadap Rieke Terkait PPN 12%
Rieke Diah Pitaloka (tengah)(MI/M Irfan)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terkait usulan pembatalan PPN 12%. Dari surat yang beredar, Rieke dijadwalkan akan dipanggil pada Senin (30/12). Namun, pemanggilan tersebut ditunda. 

"Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, ketika dihubungi, Minggu (29/12).

Nazaruddin belum memastikan kapan pemanggilan ulang. Namun, ia mengatakan pemanggilan terhadap Rieke akan dilakukan pada pertengahan Januari 2025.

"Abis masa sidang nanti," ujar Nazaruddin.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat itu menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. 

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik, karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Diketahui, Rieke Diah Pitaloka sempat menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi 'kado' tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya