Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya. Kondisi tersebut menjadi sorotan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang menilai keberadaan puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah itu belum berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.
Dalam forum diskusi yang digelar Nagara Institute di Universitas Mulawarman, Selasa (10/2), Rieke mengkritik keras pola pengelolaan BUMN yang dinilainya masih berwatak sentralistik. Ia menegaskan, perubahan bentuk BUMN menjadi super holding Danantara tidak akan membawa dampak berarti apabila hanya berhenti pada restrukturisasi administratif.
Menurut Rieke, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan negara kerap beroperasi layaknya entitas terpisah dari lingkungan sosialnya.
Di Kalimantan Timur saja, tercatat puluhan BUMN menjalankan aktivitas bisnis, namun persoalan kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi bayang-bayang yang nyata. “Sekitar 41 BUMN ada di Kalimantan Timur. Tapi apakah keberadaan mereka tercermin dalam kualitas hidup masyarakatnya? BUMN tidak boleh merasa asing di daerah tempat mereka mencari keuntungan,” ujar Rieke.
Ia menilai pembentukan Danantara semestinya menjadi momentum refleksi nasional atas praktik pengelolaan aset negara yang selama ini dinilai menyimpang dari semangat konstitusi. Rieke mendorong agar arah kebijakan investasi negara mengadopsi pendekatan pembangunan desa dan daerah yang demokratis, sehingga wilayah penghasil tidak terus-menerus berada di posisi pasif.
Sebagai legislator yang terlibat dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Rieke juga menyoroti lemahnya fondasi data dalam pengambilan kebijakan BUMN. Ia menyebut banyak keputusan strategis lahir dari sudut pandang elite pusat, tanpa mempertimbangkan kondisi riil dan potensi lokal.
“Tanpa data yang valid dan terbuka, BUMN rentan dijadikan alat kepentingan tertentu. Negara harus memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan nasional dan daerah,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan analisis Peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono. Ia menilai hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas menjamin keterlibatan daerah dalam kepemilikan dan pengelolaan BUMN. Edi mengusulkan agar skema kepemilikan saham daerah atau Participating Interest diwajibkan dalam regulasi setingkat undang-undang.
“Daerah jangan terus diposisikan sebagai objek. Jika ada keraguan terhadap kemampuan daerah mengelola saham, itu berarti mengingkari hak konstitusionalnya. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian politik,” tegas Edi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal menjelaskan bahwa pemilihan Samarinda sebagai lokasi diskusi bukan tanpa alasan. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam lanskap ekonomi nasional, terlebih dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami ingin gagasan dari daerah menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan nasional. Kebijakan tidak boleh lahir dari ruang elitis yang tertutup,” ujar Akbar.
Dari sisi pengawasan publik, aktivis sosial politik Irma Natalia Hutabarat mengingatkan bahwa setiap transformasi kelembagaan BUMN harus dibarengi mekanisme kontrol yang kuat. Ia menekankan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak agar BUMN tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
"BUMN adalah instrumen negara, bukan milik segelintir elite. Tanpa keterbukaan, tujuan kesejahteraan hanya akan menjadi slogan,” katanya.
Pandangan akademik disampaikan Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur. Ia menilai reformasi BUMN dan BUMD tidak akan efektif tanpa pembenahan serius pada sistem rekrutmen pimpinan. Praktik nepotisme dan birokrasi berlapis disebutnya sebagai penghambat utama kontribusi perusahaan negara terhadap pendapatan daerah.
“Profesionalisme harus menjadi fondasi. Selama jabatan strategis masih ditentukan oleh kepentingan politik, harapan terhadap kinerja ekonomi perusahaan negara akan sulit terwujud,” ujarnya.
Forum diskusi ini menegaskan satu pesan utama yakni Kalimantan Timur menuntut perubahan relasi dengan negara.
Daerah tidak ingin terus diperlakukan semata sebagai lokasi ekstraksi sumber daya, melainkan sebagai mitra yang memiliki hak atas data, pengelolaan, dan kepemilikan atas kekayaan alamnya sendiri. (YN/E-4)
SELUAS 833 hektare lahan perhutanan sosial dibagikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di kawasan IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berupaya memperkuat pelaku usaha lokal agar dapat membangun ekosistem ekonomi di kawasan IKN.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar seminar nasional bertajuk Beyond Construction in Indonesia (Operation and Maintaining Infrastructure in Ibu Kota Nusantara).
PEMBANGUNAN Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) telah rampung 100% dan siap menyambut pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H/2026 M.
IKN untuk pertama kalinya menjadi lokasi rukyatul hilal penentuan 1 Ramadan 1447 H. BMKG Kaltim menyebut hilal belum terlihat karena masih di bawah ufuk.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved