Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani imbas pernyataannya yang dianggap seksis terkait ide naturalisasi dalam rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani akan digelar pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya kita akan panggil Ahmad Dhani mencoba klarifikasi tersebut,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (12/3).
Selain itu, Dek Gam menyebut pihaknya juga sudah menerima surat laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menilai pernyataan Ahmad Dhani seksis dan merendahkan martabat bangsa di dalam forum formal kenegaraan.
“Sudah, sudah, suratnya sudah ada saya sudah lihat kemarin, suratnya. Tapi, kalau Komnas Perempuan-nya belum mengirimkan wakilnya ke sini, tapi suratnya bersurat sudah,” ujarnya.
Dek Gam mengatakan sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret mendatang, Ahmad Dhani akan dipanggil. Nantinya, MKD bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
“Anggota pada lagi kunker (kunjungan kerja) ini, balik kunker. Minggu depan kayaknya (pemanggilan),” katanya.
Sebelumnya, Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan ide terkait naturalisasi sejumlah pemain sepakbola untuk memperkuat tim Indonesia. Dhani mengusulkan sesuatu yang berbeda namun dianggap seksis, yakni naturalisasi pesepakbola yang sudah berusia tua untuk kemudian menikah dengan perempuan WNI.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Dhani saat rapat Komisi X terkait persetujuan pemberian status WNI terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut adalah Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, dan Joey Mathijs Pelupessy.
“Saya hanya menambahi saja, Pak Erick, saya itu orang yang termasuk setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50-50 pun saya nggak ada masalah separuh-separuh. Karena menurut saya, ini adalah bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan, jadi kalau namanya revolusi itu ya semuanya memang harus ekstrem," kata Dhani.
Dhani juga mengusulkan untuk mengurangi pemain dengan ras Eropa. Ia berharap ketika pemain naturalisasi menikah dengan perempuan WNI, maka anaknya bisa dibina oleh pemerintah.
“Lalu naturalisasi, tidak harus itu pemain. Bisa juga, misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga,” ujar Dhani.
“Ini pemikirannya agak out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan lantas mengecam pernyataan Ahmad Dhani mengenai naturalisasi tersebut karena dianggap seksis. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya sebagai mesin reproduksi anak. (Dev/M-3)
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Bawaslu harus mampu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan
Tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain.
Imbasnya, timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe. Ketua Komnas Andy Yentriyani
MKD memberikan penghargaan kepada mereka yang dipandang mampu menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Jika aduan tersebut telah diterima maka tim ahli MKD akan memeriksa lebih dulu kelengkapan dari pengaduan tersebut khususnya payung hukum.
Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan kepada pihak terkait. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015,
Demokrat masih menunggu keterangan resmi dari Polri menyoal dugaan kadernya yang juga anggota DPR, DK melakukan pelecehan seksual.
"Apa yang terjadi pada sidang Paripurna tanggal 6 September lalu, merupakan aksi spontanitas saja dari para peserta sidang Paripurna kepada Ibu Puan Maharani sebagai Ketua DPR."
Aboe Bakar mengatakan bahwa pergantian tersebut merupakan perputaran tugas karena dia menjabat posisi Ketua MKD hampir 3 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved