Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani imbas pernyataannya yang dianggap seksis terkait ide naturalisasi dalam rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani akan digelar pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya kita akan panggil Ahmad Dhani mencoba klarifikasi tersebut,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (12/3).
Selain itu, Dek Gam menyebut pihaknya juga sudah menerima surat laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menilai pernyataan Ahmad Dhani seksis dan merendahkan martabat bangsa di dalam forum formal kenegaraan.
“Sudah, sudah, suratnya sudah ada saya sudah lihat kemarin, suratnya. Tapi, kalau Komnas Perempuan-nya belum mengirimkan wakilnya ke sini, tapi suratnya bersurat sudah,” ujarnya.
Dek Gam mengatakan sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret mendatang, Ahmad Dhani akan dipanggil. Nantinya, MKD bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
“Anggota pada lagi kunker (kunjungan kerja) ini, balik kunker. Minggu depan kayaknya (pemanggilan),” katanya.
Sebelumnya, Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan ide terkait naturalisasi sejumlah pemain sepakbola untuk memperkuat tim Indonesia. Dhani mengusulkan sesuatu yang berbeda namun dianggap seksis, yakni naturalisasi pesepakbola yang sudah berusia tua untuk kemudian menikah dengan perempuan WNI.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Dhani saat rapat Komisi X terkait persetujuan pemberian status WNI terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut adalah Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, dan Joey Mathijs Pelupessy.
“Saya hanya menambahi saja, Pak Erick, saya itu orang yang termasuk setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50-50 pun saya nggak ada masalah separuh-separuh. Karena menurut saya, ini adalah bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan, jadi kalau namanya revolusi itu ya semuanya memang harus ekstrem," kata Dhani.
Dhani juga mengusulkan untuk mengurangi pemain dengan ras Eropa. Ia berharap ketika pemain naturalisasi menikah dengan perempuan WNI, maka anaknya bisa dibina oleh pemerintah.
“Lalu naturalisasi, tidak harus itu pemain. Bisa juga, misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga,” ujar Dhani.
“Ini pemikirannya agak out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan lantas mengecam pernyataan Ahmad Dhani mengenai naturalisasi tersebut karena dianggap seksis. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya sebagai mesin reproduksi anak. (Dev/M-3)
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved