Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani imbas pernyataannya yang dianggap seksis terkait ide naturalisasi dalam rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani akan digelar pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya kita akan panggil Ahmad Dhani mencoba klarifikasi tersebut,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (12/3).
Selain itu, Dek Gam menyebut pihaknya juga sudah menerima surat laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menilai pernyataan Ahmad Dhani seksis dan merendahkan martabat bangsa di dalam forum formal kenegaraan.
“Sudah, sudah, suratnya sudah ada saya sudah lihat kemarin, suratnya. Tapi, kalau Komnas Perempuan-nya belum mengirimkan wakilnya ke sini, tapi suratnya bersurat sudah,” ujarnya.
Dek Gam mengatakan sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret mendatang, Ahmad Dhani akan dipanggil. Nantinya, MKD bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
“Anggota pada lagi kunker (kunjungan kerja) ini, balik kunker. Minggu depan kayaknya (pemanggilan),” katanya.
Sebelumnya, Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan ide terkait naturalisasi sejumlah pemain sepakbola untuk memperkuat tim Indonesia. Dhani mengusulkan sesuatu yang berbeda namun dianggap seksis, yakni naturalisasi pesepakbola yang sudah berusia tua untuk kemudian menikah dengan perempuan WNI.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Dhani saat rapat Komisi X terkait persetujuan pemberian status WNI terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut adalah Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, dan Joey Mathijs Pelupessy.
“Saya hanya menambahi saja, Pak Erick, saya itu orang yang termasuk setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50-50 pun saya nggak ada masalah separuh-separuh. Karena menurut saya, ini adalah bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan, jadi kalau namanya revolusi itu ya semuanya memang harus ekstrem," kata Dhani.
Dhani juga mengusulkan untuk mengurangi pemain dengan ras Eropa. Ia berharap ketika pemain naturalisasi menikah dengan perempuan WNI, maka anaknya bisa dibina oleh pemerintah.
“Lalu naturalisasi, tidak harus itu pemain. Bisa juga, misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga,” ujar Dhani.
“Ini pemikirannya agak out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan lantas mengecam pernyataan Ahmad Dhani mengenai naturalisasi tersebut karena dianggap seksis. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya sebagai mesin reproduksi anak. (Dev/M-3)
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terkait usulan pembatalan PPN 12%.
MKD memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto bersalah terkait tuduhan berkaitan partai cokelat (parcok).
MKD DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis terhadap anggota DPR dari Partai Gerindra Nuroji terkait pernyataannya soal naturalisasi timnas.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto dilaporkan ke MKD soal Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari para anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved