Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengenai konsep naturalisasi yang dianggap melecehkan perempuan karena menganggap perempuan hanya sebagai mesin reproduksi anak.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa alibi Ahmad Dhani yang mengaku idenya out of the box dengan nada berkelakar dalam mengusulkan ide naturalisasi terhadap pemain bola di atas usia 40 tahun dengan cara dinikahi oleh perempuan Indonesia merupakan bagian dari sikap seksi.
“Pernyataan ini juga merendahkan martabat Indonesia dengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
la menilai pernyataan Ahmad Dhani jug terkesan mengeksploitasi perempuan dan merendahkan martabat bangsa dengan kalimat yang disebut rasis dalam menyampaikan pendapatnya.
“Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang 'bule' karena ras Eropa yang berbeda,” ujarnya.
Komnas Perempuan menegaskan kepada anggota DPR Rl bahwa mereka memiliki mandat untuk mengawal 4 Pilar Kebangsaan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Atas mandat tersebut, Andy mengingatkan bahwa seharusnya ada nilai yang dijunjung tinggi, termasuk dalam ranah penghargaan kepada perempuan sebagai manusia yang setara, bukan sekadar objek seksual dan objek reproduksi.
“Pernyataan bersifat seksis ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU No 7 Tahun 1984,” katanya.
Selain itu, pernyataan Ahmad Dhani juga berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan.
Lebih kanjut, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa Ahmad Dhani. Menurutnya, pemeriksaan perlu dijalankan untuk memperkuat kewibawaan DPR RI sebagai lembaga negara agar hal serupa tak terulang kembali.
“Selain bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan ini mengindikasikan ketidakseriusan dalam melaksanakan tugas DPR RI, yaitu terkait peran pengawasan,” imbuhnya.
Andy juga merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan penguatan kapasitas anggota DPR RI dalam hal konstitusi, HAM, kesetaraan dan keadilan. Ia berharap anggota DPR dapat mengemban tugas sebagai wakil rakyat secara profesional, berintegritas dan sesuai dengan etika yang berlaku.
“Selain itu, partai politik dan khususnya partai politik yang mengusung AD, perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja pada anggota DPR RI yang diusungnya, termasuk dalam hal pernyataan, agar seturut dengan prinsip-prinsip HAM, non diskriminasi serta kesetaraan dan keadilan gender,” pungkasnya. (P-4
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Saraswati menuai simpati publik karena dianggap punya integritas sebagai anggota DPR karena mengundurkan diri. Simpati itu akan berbalik menjadi antipati, karena Saraswati tidak konsisten.
Mengaktifkan seseorang yang sudah mengundurkan diri itu bukan sesuatu yang tepat. Pasalnya, pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab pada tugasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengunjungi Polres Brebes, Jawa Tengah, Senin (29/9) untuk sosialisasi sekaligus memperkuat sinergi dan sosialiasi tugas pokok lembaga.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal para legislator yang dinonaktifkan berpeluang aktif kembali. Dasco mengatakan penonaktifan tersebut hanya awal sebelum ke MKD.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved