Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Anggota DPR yang Dinonaktifkan Dilaporkan ke MKD

Rahmatul Fajri
03/9/2025 08:43
Anggota DPR yang Dinonaktifkan Dilaporkan ke MKD
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra(Dok. KMHDI)

PIMPINAN Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) memutuskan untuk mengadukan tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Aduan dilakukan lantaran dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif, melainkan hanya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tujuh anggota DPR yang diadukan yakni Rahayu Saraswati, Dedy Sitorus, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio alias Eko Hendro Purnomo, Uya Kuya alias Surya Utama, dan Adies Kadir.

‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan bahwa bahasa nonaktif sangat ambigu dan tidak ada secara textual di dalam UU MD3.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan dalam UU MD3 hanya ada mekanisme PAW. Ia menjelaskan, proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019.

‎Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden. Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.

“Karena itu, kami mendesak MKD segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW,” ujarnya.

KMHDI menilai pencopotan melalui PAW adalah langkah tepat agar menjadi efek jera.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik