Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) memutuskan untuk mengadukan tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Aduan dilakukan lantaran dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif, melainkan hanya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tujuh anggota DPR yang diadukan yakni Rahayu Saraswati, Dedy Sitorus, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio alias Eko Hendro Purnomo, Uya Kuya alias Surya Utama, dan Adies Kadir.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan bahwa bahasa nonaktif sangat ambigu dan tidak ada secara textual di dalam UU MD3.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan dalam UU MD3 hanya ada mekanisme PAW. Ia menjelaskan, proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019.
Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden. Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.
“Karena itu, kami mendesak MKD segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW,” ujarnya.
KMHDI menilai pencopotan melalui PAW adalah langkah tepat agar menjadi efek jera. (H-3)
Saraswati menuai simpati publik karena dianggap punya integritas sebagai anggota DPR karena mengundurkan diri. Simpati itu akan berbalik menjadi antipati, karena Saraswati tidak konsisten.
Mengaktifkan seseorang yang sudah mengundurkan diri itu bukan sesuatu yang tepat. Pasalnya, pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab pada tugasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengunjungi Polres Brebes, Jawa Tengah, Senin (29/9) untuk sosialisasi sekaligus memperkuat sinergi dan sosialiasi tugas pokok lembaga.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal para legislator yang dinonaktifkan berpeluang aktif kembali. Dasco mengatakan penonaktifan tersebut hanya awal sebelum ke MKD.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved