Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Anggota DPR Nonaktif Dinilai Korban Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

Cahya Mulyana
28/10/2025 16:19
Anggota DPR Nonaktif Dinilai Korban Disinformasi, Fitnah dan Kebencian
Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta.(Antara.)

USULAN agar MKD DPR RI memberhentikan Anggota DPR RI nonaktif tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, lantaran kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan Anggota dan Lembaga DPR.

Hal itu disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu yang menilai MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Ini dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Sangat jelas tugas wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR. Melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (28/10).

Lebih jauh, Bintang mengungkapkan kewenangan MKD yakni memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya.  Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI no 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR.

Selanjutnya, MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR nonaktif, bahkan didalam UU MD3. Hal ini jelas dikatakan dalam UU MD3 Pasal 239 ayat (2) huruf d. Yakni anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lalu pasal 239 ayat (2) huruf g: anggota DPR dapat diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Berikutnya yakni UU 2/2011 Pasal 16 ayat (3): dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik. Ini diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Artinya ada mekanisme khusus yang mengatur tentang pemberhentian status anggota DPR RI. Atau Pergantian Antar Waktu (PAW)," ucapnya.

Selanjutnya MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik. Bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang.

Artinya usulan terhadap MKD DPR RI untuk melakukan pemberhentian kepada Anggota DPR nonaktif dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang MD3. Dan bukan Kewenangan MKD memberhentikan Anggota DPR nonaktif apalagi istilah Non-Aktif tidak dikenal dalam UU MD3 DPR RI.

Desakan agar MKD DPR RI memberhentikan anggota DPR RI nonaktif tidak lah tepat, sebab mereka adalah korban disinformasi, fitnah dan kebencian dari sekelompok orang-orang yang ingin  membuat gaduh bangsa ini.

"Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adis kadir serta rahayu saraswati adalah para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing bukanlah seorang terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas 5 tahun penjara," paparnya.

Selanjutnya mereka juga tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik. Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar.

Oleh sebab itu bagi mereka para anggota DPR RI nonaktif sangat tidak adil jika harus diberhentikan atau di PAW, justru sebagai korban disinformasi, fitnah dan kebencian nama baik mereka seharusnya dipulihkan.

Terakhir, dia berharap agar MKD DPR RI agar bekerja secara objektif dalam menangani masalah ini, dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap anggota DPR RI yang di nonaktifkan dari partai masing-masing. (Cah/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya