Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN agar MKD DPR RI memberhentikan Anggota DPR RI nonaktif tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, lantaran kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan Anggota dan Lembaga DPR.
Hal itu disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu yang menilai MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Ini dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Sangat jelas tugas wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR. Melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Lebih jauh, Bintang mengungkapkan kewenangan MKD yakni memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI no 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR.
Selanjutnya, MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR nonaktif, bahkan didalam UU MD3. Hal ini jelas dikatakan dalam UU MD3 Pasal 239 ayat (2) huruf d. Yakni anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lalu pasal 239 ayat (2) huruf g: anggota DPR dapat diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Berikutnya yakni UU 2/2011 Pasal 16 ayat (3): dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik. Ini diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Artinya ada mekanisme khusus yang mengatur tentang pemberhentian status anggota DPR RI. Atau Pergantian Antar Waktu (PAW)," ucapnya.
Selanjutnya MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik. Bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang.
Artinya usulan terhadap MKD DPR RI untuk melakukan pemberhentian kepada Anggota DPR nonaktif dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang MD3. Dan bukan Kewenangan MKD memberhentikan Anggota DPR nonaktif apalagi istilah Non-Aktif tidak dikenal dalam UU MD3 DPR RI.
Desakan agar MKD DPR RI memberhentikan anggota DPR RI nonaktif tidak lah tepat, sebab mereka adalah korban disinformasi, fitnah dan kebencian dari sekelompok orang-orang yang ingin membuat gaduh bangsa ini.
"Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adis kadir serta rahayu saraswati adalah para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing bukanlah seorang terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas 5 tahun penjara," paparnya.
Selanjutnya mereka juga tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik. Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar.
Oleh sebab itu bagi mereka para anggota DPR RI nonaktif sangat tidak adil jika harus diberhentikan atau di PAW, justru sebagai korban disinformasi, fitnah dan kebencian nama baik mereka seharusnya dipulihkan.
Terakhir, dia berharap agar MKD DPR RI agar bekerja secara objektif dalam menangani masalah ini, dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap anggota DPR RI yang di nonaktifkan dari partai masing-masing. (Cah/P-3)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Partai Golkar akan menindaklanjuti putusan MKD untuk memulihkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR RI
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyatakan mundur terkait pernyataannya di podcast YouTube Antara TV 'On The Record'
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved