Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum dan merusak prinsip negara hukum. Menurutnya, manuver atau akal-akalan sejumlah pejabat membuka ruang tafsir semau-maunya terhadap putusan lembaga yudisial tertinggi itu.
Ray menyoroti rangkaian alasan yang digunakan, mulai dari perlu mengkaji putusan, pembentukan kelompok kerja, hingga pandangan bahwa putusan tidak berlaku surut. Menurutnya, rangkaian respons itu menunjukkan kecenderungan menghindari kewajiban hukum.
"Mereka mengumbar banyak argumen yang pada intinya menunjukkan bahwa ketundukan pada putusan itu bersarat dan tidak otomatis," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/11).
Ia menegaskan putusan MK pada prinsipnya berlaku seketika kecuali ditentukan lain oleh MK. Karena itu, klaim bahwa putusan hanya berlaku ke depan dinilai tidak memiliki landasan.
"Menyebut bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku serta merta dan baru dilaksanakan di masa depan, tidak didapatkan basis argumennya," kata Ray.
Dalam pandangannya, cara pemerintah merespons putusan itu memperlihatkan relasi yang timpang antara negara dan warga. Aturan yang membatasi pejabat justru diperlakukan lentur, sementara rakyat tetap dibebani penegakan hukum yang ketat.
Ray juga menilai, praktik itu dapat menciptakan preseden berbahaya. Bila pejabat dapat secara sepihak menunda pelaksanaan putusan MK, maka prinsip kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum akan melemah. Ia menambahkan,
"Bila rakyat sampai pada kesimpulan suka-suka pejabatlah, sebenarnya masyarakat sedang menyimpan ingatan perlakuan tak adil itu," pungkas Ray. (E-3)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved