Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Akal-akalan Pejabat terhadap Putusan MK Rusak Prinsip Negara Hukum

M Ilham Ramadhan Avisena
19/11/2025 06:45
Akal-akalan Pejabat terhadap Putusan MK Rusak Prinsip Negara Hukum
Ilustrasi(Antara)

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum dan merusak prinsip negara hukum. Menurutnya, manuver atau akal-akalan sejumlah pejabat membuka ruang tafsir semau-maunya terhadap putusan lembaga yudisial tertinggi itu.

Ray menyoroti rangkaian alasan yang digunakan, mulai dari perlu mengkaji putusan, pembentukan kelompok kerja, hingga pandangan bahwa putusan tidak berlaku surut. Menurutnya, rangkaian respons itu menunjukkan kecenderungan menghindari kewajiban hukum.

"Mereka mengumbar banyak argumen yang pada intinya menunjukkan bahwa ketundukan pada putusan itu bersarat dan tidak otomatis," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/11).

Ia menegaskan putusan MK pada prinsipnya berlaku seketika kecuali ditentukan lain oleh MK. Karena itu, klaim bahwa putusan hanya berlaku ke depan dinilai tidak memiliki landasan.

"Menyebut bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku serta merta dan baru dilaksanakan di masa depan, tidak didapatkan basis argumennya," kata Ray.

Dalam pandangannya, cara pemerintah merespons putusan itu memperlihatkan relasi yang timpang antara negara dan warga. Aturan yang membatasi pejabat justru diperlakukan lentur, sementara rakyat tetap dibebani penegakan hukum yang ketat.

Ray juga menilai, praktik itu dapat menciptakan preseden berbahaya. Bila pejabat dapat secara sepihak menunda pelaksanaan putusan MK, maka prinsip kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum akan melemah. Ia menambahkan,

"Bila rakyat sampai pada kesimpulan suka-suka pejabatlah, sebenarnya masyarakat sedang menyimpan ingatan perlakuan tak adil itu," pungkas Ray. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya