Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum dan merusak prinsip negara hukum. Menurutnya, manuver atau akal-akalan sejumlah pejabat membuka ruang tafsir semau-maunya terhadap putusan lembaga yudisial tertinggi itu.
Ray menyoroti rangkaian alasan yang digunakan, mulai dari perlu mengkaji putusan, pembentukan kelompok kerja, hingga pandangan bahwa putusan tidak berlaku surut. Menurutnya, rangkaian respons itu menunjukkan kecenderungan menghindari kewajiban hukum.
"Mereka mengumbar banyak argumen yang pada intinya menunjukkan bahwa ketundukan pada putusan itu bersarat dan tidak otomatis," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/11).
Ia menegaskan putusan MK pada prinsipnya berlaku seketika kecuali ditentukan lain oleh MK. Karena itu, klaim bahwa putusan hanya berlaku ke depan dinilai tidak memiliki landasan.
"Menyebut bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku serta merta dan baru dilaksanakan di masa depan, tidak didapatkan basis argumennya," kata Ray.
Dalam pandangannya, cara pemerintah merespons putusan itu memperlihatkan relasi yang timpang antara negara dan warga. Aturan yang membatasi pejabat justru diperlakukan lentur, sementara rakyat tetap dibebani penegakan hukum yang ketat.
Ray juga menilai, praktik itu dapat menciptakan preseden berbahaya. Bila pejabat dapat secara sepihak menunda pelaksanaan putusan MK, maka prinsip kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum akan melemah. Ia menambahkan,
"Bila rakyat sampai pada kesimpulan suka-suka pejabatlah, sebenarnya masyarakat sedang menyimpan ingatan perlakuan tak adil itu," pungkas Ray. (E-3)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved