Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil Langsung Berlaku, Polisi Menjabat harus Mundur

Andhika Prasetyo
15/11/2025 06:12
Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil Langsung Berlaku, Polisi Menjabat harus Mundur
Kapolri Listyo Sigit Prabowo(Antara)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan. Karena itu, menurutnya, seluruh polisi aktif yang saat ini menjabat di instansi sipil harus segera mengundurkan diri.

“Putusan itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku sejak diucapkan. Meskipun sifatnya ke depan, dalam kondisi seperti ini mereka harus mundur, mereka harus memilih,” ujar Susi di Bandung, Jumat (14/11) malam.

Susi merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusan tersebut, MK tidak memberikan masa transisi atau jeda pemberlakuan, sehingga secara hukum berlaku langsung. Baginya, penerapan serta merta menjadi bagian dari upaya “remedy” atau pemulihan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

“Hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon mendapatkan pemulihan. Jika tidak serta merta, lalu apa remedy-nya?” kata Susi.

Ia menekankan bahwa perkara di MK memiliki karakter kepentingan publik yang besar. Oleh karena itu, pejabat publik—khususnya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil—harus menempatkan integritas konstitusional di atas kepentingan jabatan.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan tersebut, anggota polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis (14/11).

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selama ini frasa tersebut dianggap sebagai celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas bermakna satu hal: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Frasa tambahan dalam penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Perumusan itu menyebabkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil maupun bagi karier ASN yang berada di luar kepolisian,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian dan keadilan bagi setiap warga negara.

Dengan dihapusnya frasa bermasalah tersebut, ketentuan kembali pada prinsip dasar: polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun kecuali setelah mundur atau pensiun. putusan ini sekaligus mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Sebagai penutup, Susi menegaskan kembali bahwa pelaksanaan putusan MK tidak boleh menunggu aturan turunan atau masa transisi.

“Begitu putusan dibacakan, sebaiknya mereka mundur,” tuturnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya