Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Alokasi Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan Digugat ke MK

Devi Harahap
12/2/2026 13:28
Alokasi Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi .(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan uji konstitusionalitas penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus pendanaan esensial pendidikan, terutama kesejahteraan tenaga pendidik dan riset nasional.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta. Pemohon, Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen, menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam dalilnya, Rega mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Ia menilai ketiadaan batasan jelas mengenai 'komponen utama pembiayaan pendidikan' memberikan celah kebijakan yang merugikan hak konstitusional dosen.

“Ketentuan ini tidak merinci jaminan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan, sehingga berimplikasi pada terhambatnya pengembangan diri pendidik sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,” ujar Rega di hadapan Ketua MK Suhartoyo.

Rega menegaskan bahwa secara prinsip ia mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Namun, ia berpendapat program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.

“Pemohon tidak menolak program MBG. Tetapi program ini adalah program penunjang. Kebutuhan utama pendidikan terus meningkat, sehingga alokasi 20 persen anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan esensial, seperti kesejahteraan dosen dan pendanaan riset,” cetusnya.

Ancaman Anggaran Riset
Selain UU Sisdiknas, pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai komponen operasional pendidikan. Rega menyoroti adanya penurunan anggaran riset di kementerian terkait dibandingkan tahun sebelumnya, yang dianggap sebagai dampak langsung dari pengelompokan anggaran ini.

“Pengelompokan program makan bergizi sebagai biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi anggaran bagi kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, serta riset dan inovasi,” imbuh Rega.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut konstitusional bersyarat. Ia mendesak agar program MBG secara eksplisit dikelompokkan sebagai biaya di luar komponen utama pendidikan guna menjaga integritas dana pendidikan 20%.

“Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi,” tandasnya.

Catatan Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat argumen terkait kedudukan hukum (legal standing).

“Saudara harus mengkonstruksikan kerugian konstitusional Saudara secara faktual atau potensial. Kalau tidak ada hubungan sebab-akibat yang jelas dengan Saudara sebagai dosen, permohonan ini bisa dinyatakan tidak memiliki legal standing,” tegas Guntur.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu 14 hari bagi pemohon untuk melakukan perbaikan berkas. Perbaikan tersebut harus diserahkan ke MK paling lambat Selasa, 24 Februari 2026. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya